Tindak Pidana Korupsi BNI, Kejaksaan Tinggi Jatim Sita Sejumlah Dokumen di Wilayah Kota Surabaya

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bank Negara Indonesia (BNI). (Dok. Bni.co.id)

Gedung Bank Negara Indonesia (BNI). (Dok. Bni.co.id)

INFOBUMN.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menjelaskan sejumlah dokumen disita setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat wilayah Kota Surabaya.

Sehubungan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh PT BNI Cabang Gresik kepada perusahaan swasta PT Janur Kuning Sejahtera (JKS).

Perkara berawal dari PT JKS yang memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar.

Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Banyaknya Hari Libur Memiliki Risiko Apalagi Dilakukan Mendadak, Termasuk Sisi Produktivitas Industri

Menurut Kajati Mia, tersangka RSI yang seharusnya bertanggung jawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya.

Sehingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair dan akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasi senilai Rp50,2 miliar.

“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” ucap Mia Amiati.

“Beberapa dokumen yang kami amankan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut,” kata Mia Amiati melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis, 22 Juni 2023.

Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka di antaranya Direktur PT JKS berinisial HAS dan Komisaris PT JKS AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Seorang tersangka lainnya berinisial RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah PT BNI Cabang Gresik.

Terhadap tersangka AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Sedangkan tersangka HAS tidak dilakukan penahanan ditahan karena usianya yang dinilai telah lanjut.***

Berita Terkait

Eropa-Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Lewat Kebijakan Visa Baru WNI
Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
Suarakan Dukungan ke Palestina, Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki
Semoga Allah mengisi hari-hari dengan kebahagiaan, dengan keimanan, dengan ketenangan
KPK Tahan Bos Petro Energy Jimmy Masrin dan Susi Mira Dewi Sugiarta, Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar
Pada Lebaran 2025, PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi
Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:55 WIB

Eropa-Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Lewat Kebijakan Visa Baru WNI

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:19 WIB

Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri

Minggu, 13 April 2025 - 06:53 WIB

Suarakan Dukungan ke Palestina, Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:03 WIB

Semoga Allah mengisi hari-hari dengan kebahagiaan, dengan keimanan, dengan ketenangan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:49 WIB

KPK Tahan Bos Petro Energy Jimmy Masrin dan Susi Mira Dewi Sugiarta, Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Berita Terbaru