INFOBUMN.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menjelaskan sejumlah dokumen disita setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat wilayah Kota Surabaya.
Sehubungan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh PT BNI Cabang Gresik kepada perusahaan swasta PT Janur Kuning Sejahtera (JKS).
Perkara berawal dari PT JKS yang memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar.
Baca Juga:
Suarakan Dukungan ke Palestina, Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki
Semoga Allah mengisi hari-hari dengan kebahagiaan, dengan keimanan, dengan ketenangan
Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Banyaknya Hari Libur Memiliki Risiko Apalagi Dilakukan Mendadak, Termasuk Sisi Produktivitas Industri
Menurut Kajati Mia, tersangka RSI yang seharusnya bertanggung jawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya.
Sehingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair dan akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasi senilai Rp50,2 miliar.
Baca Juga:
Pada Lebaran 2025, PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi
“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” ucap Mia Amiati.
“Beberapa dokumen yang kami amankan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut,” kata Mia Amiati melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis, 22 Juni 2023.
Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka di antaranya Direktur PT JKS berinisial HAS dan Komisaris PT JKS AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Seorang tersangka lainnya berinisial RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah PT BNI Cabang Gresik.
Baca Juga:
Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini
Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka
Terhadap tersangka AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Sedangkan tersangka HAS tidak dilakukan penahanan ditahan karena usianya yang dinilai telah lanjut.***