Tindak Lanjut Kasus Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Komisaris PT Refined Bangka Tin

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan.go.id)

INFOBUMN.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi.

Terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yaitu Komisaris PT Refined Bangka Tin (PT RBT)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam keterangan yang diterima, Jumat, 29 Maret 2024.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin,” ujar Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, pemeriksaan AGR berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah.

Tipikor terjadi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan tersangka TN alias AN dkk.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Hadiri Bukber Partai Golkar Bareng Gibran, Tegaskan Hormati Proses dan Tunggu Putusan MK

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Semeja dengan Presiden Jokowi Saat Buka Puasa di Istana Negara, Begini Respons Budi Arie Setiadi

Kemudian, Tim Penyidik telah menetapkan HM, dan suami artis terkenal, sebagai tersangka.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Diketahui, Perkara kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2018.

Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018, bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pasokan bijih timah yang dihasilkan oleh PT Timah Tbk lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

Hal ini disebabkan oleh maraknya penambangan liar yang dilakukan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk

Akibat dari kondisi tersebut, tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE, yang seharusnya melakukan tindakan terhadap kompetitor, justru malah menawarkan kerja sama kepada pemilik smelter.

Kerja sama tersebut gua untuk membeli hasil penambangan ilegal dengan harga yang lebih tinggi dari standar yang telah ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Dalam rangka memuluskan aksi mengakomodasi aktivitas penambangan ilegal, tersangka ALW, tersangka MRPT, dan tersangka EE sepakat membuat perjanjian semu

Yang seolah-olah menggambarkan adanya kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah dengan pihak smelter.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dan bisnis Infoesdm.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Lingkarin.com dan Infoups.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

KPK Tahan Bos Petro Energy Jimmy Masrin dan Susi Mira Dewi Sugiarta, Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar
Pada Lebaran 2025, PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi
Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini
Sempat Klaim dan Duduki Lahan Milik PFN, Akhirnya Oknum TNI Jadi Tersangka di Pengadilan Militer Jakarta
Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka
Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:52 WIB

Soal Penyertaan Modal Negara kepada BUMN Agrinas, Menkeu Sri Mulyani Sebut Sudah Masuk APBN 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:00 WIB

BRI Dukung Digitalisasi Luncurkan QRIS TAP, Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:59 WIB

Kelola Lahan Sawit Sitaan Duta Palma Seluas 221 Ribu Hektar, Kementerian BUMN Tunjuk PT Agrinas

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:27 WIB

CEO Danantara Rosan Roeslani Beberkan Pentingnya Investasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:44 WIB

Dukung Kehadiran Danantara, PT Telkom Indonesia Tbk akan Sapkan Teknologi Artificial Intelligence

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:10 WIB

Langkah Awal 7 BUMN Dulu Termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, Semua BUMN akan Dikelola Danantara

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:12 WIB

Markas Besar TNI Tanggapi Keputusan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Sebagai Direktur Utama Perum Bulog

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:43 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Alasan Tunjuk Dirut Perum Bulog yang Berasal dari TNI Aktif

Berita Terbaru