INFOBUMN.COM – Kementerian BUMN menyiapkan solusi terbaik dengan mengerahkan dukungan dari perusahaan-perusahaan BUMN dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) untuk menyelesaikan masalah terkait Istaka Karya.
Kementerian BUMN memiliki berbagai skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam UMKM yang belum terselesaikan.
Karena sejak 2013 dan Istaka Karya telah diputuskan pailit oleh pengadilan pada tahun 2022.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Minggu, 30 Juli 2023.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Kunjungi Rumah Erick Thohir, Makan Siang Bareng dan Bincang Akrab dengan Keluarga
Laba bersih Perusahaan Badan Usaha Milik Negara pada Semester-I 2023 Mencapai Rp183,9 Triliun
“Insha Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN.”
“Kami siap bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan.”
“Melalui proses pengadilan negeri jakarta pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan”, jelas Erick Thohir.
Menurut rencananya pada 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Terpilih Lagi untuk Periode 2023-2025, Eick Thohir Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
Disimulasikan Berpasangan dengan Erick Thohir, Prabowo Subianto Raih Elektabilitas Tertinggi
PDI Perjuangan Hanya Pertimbangkan 5 Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo, Ini Daftarnya
Kurator dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya
“Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur,” ujar Erick Thohir.
Istaka Karya punya catatan menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan.
Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011.
Baca Juga:
Cawapres akan Dibicarakan Bersama Koalisi, PAN Usulkan Erick Thohir untuk Dampingi Prabowo Subianto
Erick Thohir Ringankan Beban Masyarakat: 3000 Paket Sembako Disalurkan di Pasar Rakyat Kota Malang
Perusahaan ini pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013.
Namun pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
Meski demikian, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN – PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik.***