Terkait Masalah Penyelesaian Kreditur Istaka Karya, Kementerian BUMN Siapkan Solusi Terbaik

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri BUMN Erick Thohir. (Facebook.com @Erick Thohir )

Menteri BUMN Erick Thohir. (Facebook.com @Erick Thohir )

INFOBUMN.COM – Kementerian BUMN menyiapkan solusi terbaik dengan mengerahkan dukungan dari perusahaan-perusahaan BUMN dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) untuk menyelesaikan masalah terkait Istaka Karya.

Kementerian BUMN memiliki berbagai skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam UMKM yang belum terselesaikan.

Karena sejak 2013 dan Istaka Karya telah diputuskan pailit oleh pengadilan pada tahun 2022.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Minggu, 30 Juli 2023.

“Insha Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN.”

“Kami siap bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan.”

“Melalui proses pengadilan negeri jakarta pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan”, jelas Erick Thohir.

Menurut rencananya pada 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kurator dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya

“Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur,” ujar Erick Thohir.

Istaka Karya punya catatan menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan.

Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011.

Perusahaan ini pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013.

Namun pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Meski demikian, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN – PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik.***

Berita Terkait

Djony Bunarto Tjondro: Astra Salurkan Bantuan Tenda Darurat, Instalasi Air Bersih, Fasilitas Sanitasi dan Revitalisasi Ambulans untuk Mendukung Penanganan Pascabencana di Sumatra
Apresiasi Pelanggan, Hutama Karya Gelar Sejumlah Aktivasi di Jalan Tol
Dhanny Ditunjuk Jadi Corporate Secretary BRI, Gantikan Agustya Hendy Bernadi
Tambang Ilegal Jadi Budaya, PT Timah Soroti Dominasi Produksi Swasta
Waskita Bangkit! Ganti Petinggi, Laba Melejit dan Utang Vendor Rontok
Bukit Asam Jaga Kepercayaan Investor Lewat Dividen di Era Transisi Energi
Ketahanan Pangan: POLRI Gandeng Kementan Percepat Produksi Jagung Nasional
Garuda Indonesia Siapkan Ekspansi Armada Usai Suntikan Modal USD405 Juta

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:21 WIB

Djony Bunarto Tjondro: Astra Salurkan Bantuan Tenda Darurat, Instalasi Air Bersih, Fasilitas Sanitasi dan Revitalisasi Ambulans untuk Mendukung Penanganan Pascabencana di Sumatra

Minggu, 21 September 2025 - 11:51 WIB

Apresiasi Pelanggan, Hutama Karya Gelar Sejumlah Aktivasi di Jalan Tol

Senin, 1 September 2025 - 19:12 WIB

Dhanny Ditunjuk Jadi Corporate Secretary BRI, Gantikan Agustya Hendy Bernadi

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Tambang Ilegal Jadi Budaya, PT Timah Soroti Dominasi Produksi Swasta

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:16 WIB

Waskita Bangkit! Ganti Petinggi, Laba Melejit dan Utang Vendor Rontok

Berita Terbaru