INFOBUMN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu di PTPN XI.
“Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 18 Juli 2023.
Dari lima orang yang dicegah berpergian ke luar negeri, lanjut Ali, dua di antaranya merupakan pejabat PTPN XI.
Sementara untuk tiga orang lainnya berasal dari pihak swasta.
Baca Juga:
Terkait dengan Kasus Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, PT Hutama Karya Beri Klarifikasi
KPK Sita 2 Kantor di Kawasan Kuningan, Jaksel dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Telkom Group
Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Alasan Periksa Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto
Baca artikel menarik lainnya, di sini: KPK Sita Sejumlah Dokumen Saat Lakukan Penggeledahan Kantor PTPN di Surabaya
Adapun kelima orang itu antara lain Mochamad Cholidi selaku Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Khoiri selaku Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI.
Sementara pihak swasta yakni Muchin Karli, Haliem Hoentoro, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem
“Pihak dimaksud (dicegah ke luar negeri), yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Cekal Dirut PT Taspen Non Aktif Antonius Kosasih ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Investasi Fiktif
Hanya Beri Fasilitas Ruang Pemeriksaan, Mabes Polri Tak Perlakukan Khusus Ketua KPK Firli Bahuri
Menurut Ali, untuk masa pencegahan terhadap kelima orang ini berlaku selama enam bulan ke depan atau hingga Desember 2023.
Dia berharap lima orang tersebut bersikap kooperatif.
“Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” ucapnya.***