JAKARTA – Tanah milik PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN di Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan sempat diklaim milik orang lain.
Sejak awal 1990-an, muncul berbagai klaim kepemilukan lahan negara itu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Padahal menurut Acting Head of Corporate Secretary PFN Ihsan Chairdiansyah menjelaskan tanah tersebut telah menjadi bagian dari aset PFN sejak tahun 1960.
“Sejak tahun 2012, tanah tersebut secara fisik diduduki oleh oknum TNI AD yang mengatasnamakan ahli waris almarhum M. Musa bin Muhidin alias Bek Musa.”
Baca Juga:
Kelola Lahan Sawit Sitaan Duta Palma Seluas 221 Ribu Hektar, Kementerian BUMN Tunjuk PT Agrinas
“Meskipun gugatan mereka telah kalah di pengadilan tata usaha negara dan pengadilan perdata,” ucap Ihsan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Setelah berbagai langkah hukum dilakukan, akhirnya oknum TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari ini, Kamis (27/2/2025).
Berdasarkan, pembacaan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebagai langkah hukum dan administratif lanjutan, PFN telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Baca Juga:
Dukung Kehadiran Danantara, PT Telkom Indonesia Tbk akan Sapkan Teknologi Artificial Intelligence
PFN juga telah melaporkan kasus tersebut ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pada 22 Mei 2023.
Menurut Ihsan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Oditurat Militer Jakarta II, sebagaimana surat Danpuspomad Nomor R/671/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024.
Di sisi lain, oknum TNI AD tersebut sempat melaporkan PFN melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dengan tuduhan dugaan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP.
Baca Juga:
Langkah Awal 7 BUMN Dulu Termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, Semua BUMN akan Dikelola Danantara
Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi Raih Anugerah Green Leadership Kategori Utama
Laporan tersebut ditujukan kepada Manajer Hukum dan Direktur Utama PFN.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/45/II/2025/Ditreskrimum pada 13 Februari 2025.
“Surat ini menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut sehingga penyidikan terhadap Direktur Utama dan Manajer Hukum PFN resmi dihentikan,” tutur Ihsan.
Selain aspek hukum, kata dia, PFN juga telah memperoleh surat pencabutan blokir dan penghapusan catatan perkara.
Atas buku tanah Hak Pakai Nomor 75/Kuningan Barat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor B/HP.020.01/1074-31.74.300/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas permohonan pencabutan blokir yang diajukan oleh PFN pada 31 Oktober 2023.
“Dengan keputusan ini, tanah tersebut telah dinyatakan tidak dalam sengketa atau clear and clean, yang semakin menegaskan status kepemilikan PFN atas aset tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Ihsan, tanah di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41, Jakarta Selatan telah menjadi aset PFN sejak tahun 1960.
Pada saat itu, PFN yang masih berstatus sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Penerangan memperoleh tanah tersebut dari Bank Pembangunan Indonesia.
“Kepemilikan ini kemudian diperkuat dengan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 75/Kuningan Barat atas nama Departemen Penerangan pada tahun 1987,” tuturnya.
Seiring perubahan bentuk badan hukum PFN menjadi perusahaan umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988.
Status kepemilikan tanah tersebut dikukuhkan kembali melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 781/KMK.016/1993 tanggal 6 Agustus 1993.
Sejak awal 1990-an, muncul berbagai klaim kepemilikan.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Padahal, kata Ihsan, sejak tahun 1954, tanah tersebut telah dimiliki dan digunakan oleh Perusahaan Film Nasional Indonesia.
Dan akhirnya secara resmi dikuasai oleh PFN sejak tahun 1960 tanpa adanya gugatan atau sengketa hingga dekade 1990-an.
“Dalam berbagai proses peradilan, baik di pengadilan tata usaha negara maupun dalam perkara perdata, PFN telah memperoleh putusan hukum yang menguatkan kepemilikannya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ihsan menyebut PFN akan terus menempuh langkah hukum yang diperlukan.
Guna melindungi kepentingan negara serta memastikan setiap aset yang dikelola tetap berada dalam penguasaan yang sah.
“Langkah ini sejalan dengan upaya PFN guna mendukung pengembangan industri perfilman nasional secara berkelanjutan,” demikian Ihsan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.