Sempat Klaim dan Duduki Lahan Milik PFN, Akhirnya Oknum TNI Jadi Tersangka di Pengadilan Militer Jakarta

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Produksi Film Negara. (Dok. Pfn.co.id)

PT Produksi Film Negara. (Dok. Pfn.co.id)

JAKARTA – Tanah milik PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN di Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan sempat diklaim milik orang lain.

Sejak awal 1990-an, muncul berbagai klaim kepemilukan lahan negara itu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Padahal menurut Acting Head of Corporate Secretary PFN Ihsan Chairdiansyah menjelaskan tanah tersebut telah menjadi bagian dari aset PFN sejak tahun 1960.

“Sejak tahun 2012, tanah tersebut secara fisik diduduki oleh oknum TNI AD yang mengatasnamakan ahli waris almarhum M. Musa bin Muhidin alias Bek Musa.”

“Meskipun gugatan mereka telah kalah di pengadilan tata usaha negara dan pengadilan perdata,” ucap Ihsan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Setelah berbagai langkah hukum dilakukan, akhirnya oknum TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari ini, Kamis (27/2/2025).

Berdasarkan, pembacaan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sebagai langkah hukum dan administratif lanjutan, PFN telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.

PFN juga telah melaporkan kasus tersebut ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pada 22 Mei 2023.

Menurut Ihsan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Oditurat Militer Jakarta II, sebagaimana surat Danpuspomad Nomor R/671/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

Di sisi lain, oknum TNI AD tersebut sempat melaporkan PFN melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dengan tuduhan dugaan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP.

Laporan tersebut ditujukan kepada Manajer Hukum dan Direktur Utama PFN.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/45/II/2025/Ditreskrimum pada 13 Februari 2025.

“Surat ini menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut sehingga penyidikan terhadap Direktur Utama dan Manajer Hukum PFN resmi dihentikan,” tutur Ihsan.

Selain aspek hukum, kata dia, PFN juga telah memperoleh surat pencabutan blokir dan penghapusan catatan perkara.

Atas buku tanah Hak Pakai Nomor 75/Kuningan Barat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor B/HP.020.01/1074-31.74.300/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas permohonan pencabutan blokir yang diajukan oleh PFN pada 31 Oktober 2023.

“Dengan keputusan ini, tanah tersebut telah dinyatakan tidak dalam sengketa atau clear and clean, yang semakin menegaskan status kepemilikan PFN atas aset tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Ihsan, tanah di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41, Jakarta Selatan telah menjadi aset PFN sejak tahun 1960.

Pada saat itu, PFN yang masih berstatus sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Penerangan memperoleh tanah tersebut dari Bank Pembangunan Indonesia.

“Kepemilikan ini kemudian diperkuat dengan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 75/Kuningan Barat atas nama Departemen Penerangan pada tahun 1987,” tuturnya.

Seiring perubahan bentuk badan hukum PFN menjadi perusahaan umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988.

Status kepemilikan tanah tersebut dikukuhkan kembali melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 781/KMK.016/1993 tanggal 6 Agustus 1993.

Sejak awal 1990-an, muncul berbagai klaim kepemilikan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Padahal, kata Ihsan, sejak tahun 1954, tanah tersebut telah dimiliki dan digunakan oleh Perusahaan Film Nasional Indonesia.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Dan akhirnya secara resmi dikuasai oleh PFN sejak tahun 1960 tanpa adanya gugatan atau sengketa hingga dekade 1990-an.

“Dalam berbagai proses peradilan, baik di pengadilan tata usaha negara maupun dalam perkara perdata, PFN telah memperoleh putusan hukum yang menguatkan kepemilikannya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ihsan menyebut PFN akan terus menempuh langkah hukum yang diperlukan.

Guna melindungi kepentingan negara serta memastikan setiap aset yang dikelola tetap berada dalam penguasaan yang sah.

“Langkah ini sejalan dengan upaya PFN guna mendukung pengembangan industri perfilman nasional secara berkelanjutan,” demikian Ihsan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini
Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka
Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil
Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura
Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang, Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:44 WIB

BRI Jadi Merek No.1 Indonesia dan Urutan 323 Dunia Brand Finance Global 500 2025, Brand Value BRI Naik Tajam

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:00 WIB

BRI Dukung Digitalisasi Luncurkan QRIS TAP, Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:27 WIB

CEO Danantara Rosan Roeslani Beberkan Pentingnya Investasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:44 WIB

Dukung Kehadiran Danantara, PT Telkom Indonesia Tbk akan Sapkan Teknologi Artificial Intelligence

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:10 WIB

Langkah Awal 7 BUMN Dulu Termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, Semua BUMN akan Dikelola Danantara

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:12 WIB

Markas Besar TNI Tanggapi Keputusan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Sebagai Direktur Utama Perum Bulog

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:43 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Alasan Tunjuk Dirut Perum Bulog yang Berasal dari TNI Aktif

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:12 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Menjadi Direktur Utama Perum Bulog

Berita Terbaru