INFOBUMN.COM – Polisi mengamankan empat pemuda pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial ISA (18).
Sebelum diperkosa, korban lebih dulu dicekoki minuman keras.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keempat pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Empat orang berinisial APP (17), MRN (19), CSA (19) dan RYS (19) kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Zain Dwi Nugroho dikutip pada Rabu (1/11/2023).
Baca Juga:
Disambut Masyarakat Banten termasuk Anak-anak, Calon Presiden Prabowo Subianto Berbagi Cokelat
Termasuk Tidur Minimal 7 Jam, Ahli Ungkap 4 Kebiasaan Tidur yang Bisa Perpanjang Usia
Lebih lanjut Zain menjelaskan, sebelum melakukan pemerkosaan dua pelaku berinisial APP dan MRN sempat membeli minuman keras jenis anggur merah bersama korban ISA (18).
Baca artikel lainnya di sini : Jasasiaranpers.com Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media
“Sebelum menuju lokasi kejadian, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” ungkapnya.
“Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN.”
Baca Juga:
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
Seluruh Masyayikh NU di Jawa Timur Diklaim Nusron Wahid Mendukung Pasangan Prabowo – Gibran
“Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban,” sambungnya.
Menurut Zain, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban.
Sementara untuk pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
“Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh P2TP2A dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga:
Calon Presiden Prabowo Subianto Bercita-cita Indonesia Menjadi Negara Industri Canggih
Forum Humas BUMN Resmi Memilih Corporate Secretary BRI Hendy Bernadi Menjadi Ketua Umum
“Sementara Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” tukasnya, dilansir PMJ News.***