INFOBUMN.COM – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto telah memberikan sinyal jika pihaknya berencana akan mengirimkan surat panggilan kedua.
Beserta surat perintah membawa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.
“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa, ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua.”
“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca Juga:
Penyaluran Pupuk Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Gapoktan Harus Bertransformasi Menjadi Koperasi
Begini Penjelasan PT Wijaya Karya Tbk Soal Dukungan Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah per Tahun
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipastikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik gabungan.
Baca artikel lainnya di sini : Mengundurkan Diri dari Ketua KPK, Firli Bahuri Sampaikan Permintaan Maaf kepada Presiden Jokowi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang dijadwalkan hari, Kamis 21, Desember 2023.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyampaikan, bahwa klienya meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan.
Baca Juga:
Termasuk Teknologi MLFF, Pemerintah Indonesia Kaji Teknologi Tol yang Efektif, Efisien dan Terbaik
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
“Iya, itu kan kami minta tunda,” ucap Ian saat dikonfirmasi, Kamis 21 Desember 2023.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Bergembira Ria Main Air bersama Anak-anak Saat Resmikan Titik Air Bersih di Kuningan
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Pelajar Indonesia di Inggris Sambut Kedatangan Prabowo di London, Jadi Pengalaman Tak Terlupakan
Kementerian BUMN dan PKP Bersinergi Bangun Rumah Berkonsep Transit Oriented Development
Dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak
Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hal itu kepada waratawan, Rabu, 22 November 2023 malam.
Atas perbuatannya, Ketua KPK itu akan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Senada dengan, Kapolda Karyoto, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya akan menyiapkan surat perintah untuk membawa paksa tersebut.
“Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menyiapkan surat perintah untuk membawa paksa (Firli Bahuri)”.
“Apabila pada panggilan ke dua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut dan wajar,” kata Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.
Kemudian, ia menilai jika alasan tak hadir Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri untuk jalani pemeriksaan yang ketiga kalinya sebagai tersangka soal kasus dugaan pemeriksaan di Bareskrim Polri bukan alasan yang wajar.
“Penyidik menilai bahwa ini alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai ‘BUKAN’ merupakan alasan yang patut dan wajar,” ujar Ade Safri.***