Polda Metro Jaya akan Siapkan Surat Perintah untuk Bawa Paksa, Tersangka Firli Bahuri Sempat Mangkir

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 22 Desember 2023 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

INFOBUMN.COM – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto telah memberikan sinyal jika pihaknya berencana akan mengirimkan surat panggilan kedua.

Beserta surat perintah membawa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa, ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua.”

“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2023.

Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipastikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik gabungan.

Baca artikel lainnya di sini : Mengundurkan Diri dari Ketua KPK, Firli Bahuri Sampaikan Permintaan Maaf kepada Presiden Jokowi

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang dijadwalkan hari, Kamis 21, Desember 2023.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyampaikan, bahwa klienya meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan.

“Iya, itu kan kami minta tunda,” ucap Ian saat dikonfirmasi, Kamis 21 Desember 2023.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Bergembira Ria Main Air bersama Anak-anak Saat Resmikan Titik Air Bersih di Kuningan

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak

Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hal itu kepada waratawan, Rabu, 22 November 2023 malam.

Atas perbuatannya, Ketua KPK itu akan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Senada dengan, Kapolda Karyoto, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya akan menyiapkan surat perintah untuk membawa paksa tersebut.

“Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menyiapkan surat perintah untuk membawa paksa (Firli Bahuri)”.

“Apabila pada panggilan ke dua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut dan wajar,” kata Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.

Kemudian, ia menilai jika alasan tak hadir Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri untuk jalani pemeriksaan yang ketiga kalinya sebagai tersangka soal kasus dugaan pemeriksaan di Bareskrim Polri bukan alasan yang wajar.

“Penyidik menilai bahwa ini alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai ‘BUKAN’ merupakan alasan yang patut dan wajar,” ujar Ade Safri.***

Berita Terkait

Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini
Sempat Klaim dan Duduki Lahan Milik PFN, Akhirnya Oknum TNI Jadi Tersangka di Pengadilan Militer Jakarta
Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka
Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil
Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura
Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang, Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:09 WIB

Sempat Klaim dan Duduki Lahan Milik PFN, Akhirnya Oknum TNI Jadi Tersangka di Pengadilan Militer Jakarta

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:35 WIB

Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka

Senin, 30 Desember 2024 - 14:11 WIB

Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:29 WIB

Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:48 WIB

Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:50 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:39 WIB

Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang, Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:28 WIB

Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang: Presiden Prabowo Subianto: Saya Ditertawakan, Diejek

Berita Terbaru