Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung Periksa 7 Karyawan PT Waskita Karya

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 11 Mei 2023 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Dok. Kejati-sulawesiutara.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Dok. Kejati-sulawesiutara.kejaksaan.go.id)

INFOBUMN.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang karyawan PT Waskita Karya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 10 Mei 2023.

Ketujuh karyawan Waskita Karya tersebut diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dan beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Beton Precast dengan tersangka Destiawan Soewardjono.

Ketujuh karyawan Waskita Karya yang diperiksa pada hari ini, yakni berinisial ANT, LPA, BG, DA, MH, SN, dan DDP.

Baca artikel menarik lainnya di sini: SPIN Ungkap Keunggulan Calon Presiden, Igor Dirgantara: Prabowo Tegas, Ganjar Merakyat, Anies Cerdas

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Sehari sebelumnya, Selasa (9/5), Penyidik Jampidsus memeriksa enam orang karyawan Waskita Karya sebagai saksi. Inisial keenam saksi tersebut, yakni APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.

Destiawan Soewardjono merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya Periode Juli 2020 hingga 2023 ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2023.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Destiawan Soewardjono dalam perkara ini, yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana “supply chain financing” (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.***

 

Berita Terkait

Presiden Joe Biden Tugaskan 6 Pejabat Tinggi Amerika Serikat untuk Hadiri Pelantikan Prabowo Subianto
10 Orang Teridentifikasi, Para Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang akan Diproses Hukum
Polisi Periksa 17 Saksi-saksi Soal Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bertemu Tersangka KPK Eko Darmanto
Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia
Media Singapura Straits Times Ulas Pengaruh Besar Prabowo Subianto di Dunia Saat Menjabat Presiden
Soal Klarifikasi Kaesang Pangarep, KPK akan Konfirmasi Pihak yang Beri Tebengan Jet Pribadi ke Amerika Serikat
Prabowo Subianto Temui Presiden Vietnam Bahas Kemitraan Strategis, dari IKN Langsung ke Hanoi
Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi yang Liibatkan Putranya Kaesang Pangarep, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:22 WIB

Lebih dari 66 Perusahaan Minat Berbisnis Pasir Sedimentasi Laut, Pemerintah Belum Buka Kran Ekspor

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:47 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Merespons AS Terkait Tudingan Indikasi Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Tanggapi soal Deflasi yang Terjadi Selama 5 Bulan Berturut-turut, Presiden Jokowi: Coba Dicek Betul

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:43 WIB

Wamentan Sudaryono Pastikan Ketersediaan Pupuk Aman, Dorong Petani Tanam di Bulan Oktober 2024

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:24 WIB

Sebanyak 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan dan 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:19 WIB

Airlangga Hartarto Jelaskan Situasi Ekonomi Nasional Terkini di Tengah Tren Deflasi 5 Bulan Berturut-turut

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:19 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Sudaryono: Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati

Senin, 30 September 2024 - 09:33 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Khusus di Media Ekonomi dan Bisnis untuk Pencitraan dan Pemuliĥan Citra

Berita Terbaru