INFOBUMN.COM – Pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram bersubsidi akapn dipidanakan.
Sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif.
Kemudian, saat sudah mendapat teguran dan belum juga melakukan perbaikan maka izin usaha tersebut akan dicabut.
Namun, apabila terus melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram, pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga:
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap Alasan Harga Bawang Merah Mengalami Kenaikan
IPW Lapor KPK Dugaan Terima Cashback Bank Jateng, Begini Respons Ganjar Pranowo Menurut Mahfud MD
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan hal tersebut di Jakarta, Senin (26/5/2024)
“Kalau sudah diingatkan tapi masih (curang), maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana,” kata Zulkifli.
Baca artikel lainnya di sini : Majelis Dakwah Islamiyah Deklarasikan Dukung Ahmed Zaki Iskandar Sebagai Bacagub di Pilkada DKI
“Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting,” ujar Zulkifli
Baca Juga:
Fokus di Perhotelan dan Perkantoran, 2 Investor Tiongkok dan Jepang dalam Proses Investasi di IKN
PAN Tanggapi Keputusan PP Muhammadiyah yang Terima Pengelolaan Tambang dari Pemerintah
Mendag menyampaikan, LPG bersubsidi merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Baca artikel lainnya di sini : Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi Menangkan Pilkada 2024
Oleh karenanya, pengawasan terhadap kecurangan pelaku usaha ini harus lebih diperketat.
Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran.
Baca Juga:
Ajang Infobank 25th Insurance Award 2024, PT Asuransi Jiwa Taspen Berhasil Raih 2 Penghargaan
Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional, PTPN IV PalmCo Jadi Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
Badan Pangan Nasional Apresiasi Sinergi Stakeholder Bangun Stabilitas Jagung dan Perunggasan
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Hasilnya, sebanyak 11 SPBE dan SPPBE ditemukan ketidaksesuai pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk elpiji 3 kg
Wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnispost.com dan Infoemiten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id