Pelaku Usaha SPBE dan SPPBE LPG 3 Kg yang Curang akan Dipidanakan oleh Kementerian Perdangan

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Facebook.com/@Zulkifli Hasan)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Facebook.com/@Zulkifli Hasan)

INFOBUMN.COM – Pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram bersubsidi akapn dipidanakan.

Sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif.

Kemudian, saat sudah mendapat teguran dan belum juga melakukan perbaikan maka izin usaha tersebut akan dicabut.

Namun, apabila terus melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram, pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi pidana.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan hal tersebut di Jakarta, Senin (26/5/2024)

“Kalau sudah diingatkan tapi masih (curang), maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana,” kata Zulkifli.

Baca artikel lainnya di sini : Majelis Dakwah Islamiyah Deklarasikan Dukung Ahmed Zaki Iskandar Sebagai Bacagub di Pilkada DKI

“Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting,” ujar Zulkifli

Mendag menyampaikan, LPG bersubsidi merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Baca artikel lainnya di sini : Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi Menangkan Pilkada 2024

Oleh karenanya, pengawasan terhadap kecurangan pelaku usaha ini harus lebih diperketat.

Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Hasilnya, sebanyak 11 SPBE dan SPPBE ditemukan ketidaksesuai pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk elpiji 3 kg

Wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnispost.com dan Infoemiten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Investasi Crypto
Kebakaran IMIP Morowali: Api Mengamuk di Struktur Baja, Polisi Lakukan Olah TKP
Presiden Tekankan Perang Mafia Pangan, Mentan Siapkan Langkah Tegas
Makanan Ringan Indonesia Laris di Thailand, Ekspor Melesat Tajam
Dividen MSIG Life Capai Rp336 Miliar, Laba Syariah Disisihkan Demi Regulasi
Telkom Indonesia Umumkan Restrukturisasi Komisaris dan Direksi Serta Pembagian Dividen Besar
BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset Hong Kong, Kembali Torehkan Prestasi Global
BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi Bank Service Excellence Monito 2025, Kualitas Layanan Semakin Meningkat

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:13 WIB

Mengenal Lebih Dekat Investasi Crypto

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Kebakaran IMIP Morowali: Api Mengamuk di Struktur Baja, Polisi Lakukan Olah TKP

Selasa, 2 September 2025 - 14:51 WIB

Presiden Tekankan Perang Mafia Pangan, Mentan Siapkan Langkah Tegas

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:29 WIB

Makanan Ringan Indonesia Laris di Thailand, Ekspor Melesat Tajam

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:56 WIB

Dividen MSIG Life Capai Rp336 Miliar, Laba Syariah Disisihkan Demi Regulasi

Berita Terbaru

dok siplawfirm.com

Bisnis

Mengenal Lebih Dekat Investasi Crypto

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:13 WIB