INFOBUMN.COM – Pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram bersubsidi akapn dipidanakan.
Sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif.
Kemudian, saat sudah mendapat teguran dan belum juga melakukan perbaikan maka izin usaha tersebut akan dicabut.
Namun, apabila terus melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram, pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi pidana.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan hal tersebut di Jakarta, Senin (26/5/2024)
“Kalau sudah diingatkan tapi masih (curang), maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana,” kata Zulkifli.
Baca artikel lainnya di sini : Majelis Dakwah Islamiyah Deklarasikan Dukung Ahmed Zaki Iskandar Sebagai Bacagub di Pilkada DKI
“Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting,” ujar Zulkifli
Mendag menyampaikan, LPG bersubsidi merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Baca Juga:
Mengenal Lebih Dekat Investasi Crypto
Portal Baru, Semangat Lama: Jurnalis Lokal Reborn di 24jamnews.com
Kebakaran IMIP Morowali: Api Mengamuk di Struktur Baja, Polisi Lakukan Olah TKP
Baca artikel lainnya di sini : Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi Menangkan Pilkada 2024
Oleh karenanya, pengawasan terhadap kecurangan pelaku usaha ini harus lebih diperketat.
Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Baca Juga:
Apresiasi Pelanggan, Hutama Karya Gelar Sejumlah Aktivasi di Jalan Tol
Sedang cari Akomodasi Keluarga di Jakarta? Pastikan kenyamanan dan Kebersamaan untuk Semua
Cara Memilih Payment Gateway Indonesia yang Tepat untuk UMKM
Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Hasilnya, sebanyak 11 SPBE dan SPPBE ditemukan ketidaksesuai pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk elpiji 3 kg
Wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnispost.com dan Infoemiten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
Baca Juga:
Pecel Ndoweh: Kisah UMKM Tumbuh Berkat Pemberdayaan & Pendanaan BRI
Presiden Tekankan Perang Mafia Pangan, Mentan Siapkan Langkah Tegas
Cara Cerdas Menarik Perhatian Media Ekonomi di Acara Perusahaan
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id























