Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 T dalam Kasus Pengadaan LNG

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 13 Februari 2024 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan. (Instagram.com/@saveibukaren)

Mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan. (Instagram.com/@saveibukaren)

INFOBUMN.COM – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa merugikan negara.

Akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.

Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Dakwaan tersebut dilontarkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto.

Baca artikel lainnya di sini : Terakhir Selama 26 Detik, Kekasih Artis Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante 12 Kali hingga Meninggal

“Perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.”

“Cq PT Pertamina sebesar 113,84 juta dolar AS,” ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto

Lihat juga konten video, di sini: Bersama Prabowo dan Ratusan Ribu Warga di Sidoarjo, Jawa Timur, Gus Miftah Pimpin Sholawat

Wawan Yunarwanto membacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 22 Februari  2024

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dengan demikian, ia menyebutkan dugaan kasus korupsi terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31/199 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Wawan mengungkapkan, Karen didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar.

Tak hanya memperkaya diri, Karen turut didakwa memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2.

Serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2.

Meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.

“Kuasa juga diberikan dengan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian,” ucap JPU KPK menambahkan.

Wawan melanjutkan, Karen turut didakwa melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone, yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy, Inc.

Dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Grup Ekuitas Swasta Blackstone karena Pertamina telah mengambil proyek CCL.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Perbuatan tersebut antara lain bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 92 dan Pasal 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2021 pada 19 September 2023.

Karen ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan oleh Penyidik sejak 19 September 2023 hingga 16 Januari 2024 serta Penuntut Umum sejak 16 Januari 2024 hingga 5 Maret 2024.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Bisnis Bisnisnews.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita On24jam.com dan Heisport.com

Berita Terkait

Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar
Pada Lebaran 2025, PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi
Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini
Sempat Klaim dan Duduki Lahan Milik PFN, Akhirnya Oknum TNI Jadi Tersangka di Pengadilan Militer Jakarta
Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka
Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil
Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:52 WIB

Soal Penyertaan Modal Negara kepada BUMN Agrinas, Menkeu Sri Mulyani Sebut Sudah Masuk APBN 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 13:44 WIB

BRI Jadi Merek No.1 Indonesia dan Urutan 323 Dunia Brand Finance Global 500 2025, Brand Value BRI Naik Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:59 WIB

Kelola Lahan Sawit Sitaan Duta Palma Seluas 221 Ribu Hektar, Kementerian BUMN Tunjuk PT Agrinas

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:27 WIB

CEO Danantara Rosan Roeslani Beberkan Pentingnya Investasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:44 WIB

Dukung Kehadiran Danantara, PT Telkom Indonesia Tbk akan Sapkan Teknologi Artificial Intelligence

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:10 WIB

Langkah Awal 7 BUMN Dulu Termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, Semua BUMN akan Dikelola Danantara

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:12 WIB

Markas Besar TNI Tanggapi Keputusan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Sebagai Direktur Utama Perum Bulog

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:43 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Alasan Tunjuk Dirut Perum Bulog yang Berasal dari TNI Aktif

Berita Terbaru