INFOBUMN.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).
Kasus ini telah menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah.
Mereka bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara.
Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.
Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.
Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar.
Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya.
Baca Juga:
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Akses Publikasi ke Ribuan Media Global dan 175 Media Lokal
Mengenal Lebih Dekat Investasi Crypto
Portal Baru, Semangat Lama: Jurnalis Lokal Reborn di 24jamnews.com
Dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184,00 (sekitar Rp1,3 miliar).
Proyek tersebut, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.
Pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).
Baca Juga:
Kebakaran IMIP Morowali: Api Mengamuk di Struktur Baja, Polisi Lakukan Olah TKP
Apresiasi Pelanggan, Hutama Karya Gelar Sejumlah Aktivasi di Jalan Tol
Sedang cari Akomodasi Keluarga di Jakarta? Pastikan kenyamanan dan Kebersamaan untuk Semua
Meski demikian, KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja dua tersangka baru dalam perkara tersebut maupun perannya dalam perkara tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampakan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
“Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Ali Fikri.
Sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka beserta konstruksi perkara dan detail lainnya akan disampaikan saat tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan, tapi betul ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berjalan.
“Nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah selesai,” ujarnya.
Baca Juga:
Cara Memilih Payment Gateway Indonesia yang Tepat untuk UMKM
Pecel Ndoweh: Kisah UMKM Tumbuh Berkat Pemberdayaan & Pendanaan BRI
Presiden Tekankan Perang Mafia Pangan, Mentan Siapkan Langkah Tegas
Ali menerangkan kasus tersebut bukan kasus baru melakukan pengembangan dari perkara korupsi.***























