INFOBUMN.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).
Kasus ini telah menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah.
Mereka bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Baca Juga:
Fokus Citilink Tahun 2025 pada Restorasi Armada Pesawat, 19 Pesawat Masih dalam Kondisi Grounded
Akan Operasikan Sebanyak 18 Armada Pesawat, Pelita Air Menambah 6 Pesawat Lagi di Tahun 2025
Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara.
Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.
Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.
Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar.
Baca Juga:
Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya.
Dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184,00 (sekitar Rp1,3 miliar).
Proyek tersebut, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.
Pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Baca Juga:
Salah Satunya Negara Indonesia, Sebanyak 9 Negara Disepakati untuk Jadi Anggota Perkumpulan BRICS
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).
Meski demikian, KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja dua tersangka baru dalam perkara tersebut maupun perannya dalam perkara tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampakan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
“Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Ali Fikri.
Sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka beserta konstruksi perkara dan detail lainnya akan disampaikan saat tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan, tapi betul ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berjalan.
“Nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah selesai,” ujarnya.
Ali menerangkan kasus tersebut bukan kasus baru melakukan pengembangan dari perkara korupsi.***