KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto karenaTerima Gratifikasi dan TPPU

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto. (Facebook.com/@Bea Cukai Purwakarta)

Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto. (Facebook.com/@Bea Cukai Purwakarta)

INFOBUMN.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto.

Hàl itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eko ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik KPK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Eko turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.05 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dan tangan yang diborgol.

Kemudian, dirinya langsung dibawa menuju ruang konferensi pers.

Baca artikel lainnya di sini : Indonesia Police Watch Sebut Polda Metro Jaya Punya Alat Bukti Kuat, Soal Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari kedepan”.

“Dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Asep Guntur mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat 8 Desember 2023

Lihat juga konten video, di sini: Sebanyak 11 Orang Pendaki Gunung Marapi Meninggal Dunia dan 28 Pendaki Selamat, Dampak Erupsi

Berdasarkan konstruksi perkara, ED dalam jabatan dan kapasitasnya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai dari tahun 2007.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

ED sempat menduduki beberapa jabatan strategis diantaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya).

Selain itu Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor.

Yang kemudian, pada tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank.

Dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED.

Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar dan KPK terbuka.

Untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya tersebut, ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Berita Terkait

KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Daftar Lengkap 150+ Portal Berita Anggota Jaringan Sapulangit Media Center, Update Per 10 Oktober 2024
Pelajar Indonesia di Inggris Sambut Kedatangan Prabowo di London, Jadi Pengalaman Tak Terlupakan
Disambut Hangat Presiden Brasil, Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil
Puji Prabowo Subianto: Donald Trump: Luar Biasa yang Anda Lakukan di Indonesia, Saya Hormat!
Bahas Optimalisasi Lifting Minyak dan Gas, Bahlil Lahadalia Undang Jajaran Direksi dan Komisaris Baru Pertamina
Bahas Optimalisasi Lifting Minyak dan Gas, Bahlil Lahadalia Undang Jajaran Direksi dan Komisaris Baru Pertamina.
Persrilis.com Fokus Layani Jasa Penerbitan Press Release di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 21:34 WIB

Sambut Kuartal IV Tahun 2024, Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM

Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:33 WIB

Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai Best CEO, BRI Raih 3 Penghargaan dalam TOP BUMN Awards 2024

Kamis, 12 September 2024 - 16:07 WIB

Wamentan Sudaryono Bicara Soal Food Estate dan Cetak Sawah di Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian

Selasa, 10 September 2024 - 07:04 WIB

Temui Para Pimpinan Negara, Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kerja Beruntun 5 Negara dalam 3 Hari

Jumat, 7 Juni 2024 - 13:38 WIB

APQ Awards 2024 Sebut Subholding Upstream Pertamina Jadi Pemenang Kategori Best of the Best

Kamis, 6 Juni 2024 - 08:17 WIB

Polisi Buka Peluang Periksa Penyanyi Bunga Citra Lestari, Dùgaan Penggelapan Dana oleh Suami

Jumat, 31 Mei 2024 - 14:31 WIB

Layanan Pendataan Pengguna LPG 3 Kg, Pertamina Siapkan Pencatatan Digital di Pangkalan Per 1 Juni 2024

Berita Terbaru