INFOBUMN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group.
Adapun, aset yang disita berupa dua unit kantor dengan luas 346, 14 M2 yang berlokasi di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/6/2023)
“Tim Penyidik telah lebih dulu melakukan koordinasi dengan beberapa pihak.”
Baca Juga:
Suarakan Dukungan ke Palestina, Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
“Terkait diantaranya pihak pengelola gedung dan pengamanan setempat,” kata Ali Fikri.
“Kondisi kantor dimaksud memang sudah tidak melaksanakan kegiatan operasional,’ tambahnya.
Ali mengatakan bahwa Aset tersebut diduga milik dari salah satu Tersangka dalam perkara ini.
Meski demikian, ia enggan membeberkan identitas dari tersangka yang dimaksud.
Baca Juga:
Semoga Allah mengisi hari-hari dengan kebahagiaan, dengan keimanan, dengan ketenangan
Soal Fundamental Ekonomi Indonesia dan Pergerakan Fluktuasi Rupiah, Airlangga Hartarto Angkat Bicara
“Nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi dan Tersangka kaitan aset ini dengan dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group.
Adapun, kasus tersebut terkait dengan pengadaan fiktif barang dan jasa.
KPK menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan fiktif ini hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Soal Penyertaan Modal Negara kepada BUMN Agrinas, Menkeu Sri Mulyani Sebut Sudah Masuk APBN 2025
Pada Lebaran 2025, PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi
Dalam pengembangannya, tim Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Akan tetapi, pihaknya belum memberikan detail identitas dari para tersangka tersebut.
Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK mengingatkan agar pihak yang dimaksud tersebut dapat kooperatif hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloidn.com dan Jakarta24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.