Kejaksaan Ungkap Korupsi Pembelian Bahan Baku Ikan Tenggiri Steak PT Perikanan Nusantara

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Perikanan Nusantara. (Facebook.com/@PT. Perikanan Nusantara Persero)

PT Perikanan Nusantara. (Facebook.com/@PT. Perikanan Nusantara Persero)

INFOBUMN.COM – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan korupsi pembelian bahan baku ikan tenggiri steak di PT Perikanan Nusantara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jemmy Sandra di Surabaya, Jumat 31 Maret 2023, menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi di tahun 2018.

“Sementara menetapkan seorang tersangka berinisial S, dari pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia,” katanya kepada wartawan di Surabaya.

Jemmy menjelaskan pada 23 Januari 2018, PT Perikanan Nusantara yang kini menjadi bagian dari perusahaan Holding BUMN Pangan ID Food melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku PT Ikan Laut Indonesia.

“Tersangka S sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia kemudian menerima uang pembayaran senilai total Rp638.568.000 untuk pembelian sebanyak 14 ribu kilogram bahan baku ikan tenggiri steak,” ujarnya.

Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan.

Kasi Intelijen Jemmy menyebut tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tenggiri steak sekitar Rp100 juta.

“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569.568.000,” katanya.

Jemmy menandaskan sebagai penyuplai bahan baku, PT Ikan Laut Indonesia terbilang telah lama menjadi rekanan PT Perikanan Nusantara.

Tercatat pula telah beberapa kali mendapatkan proyek melalui perjanjian kerja sama, tanpa proses tender.

Jemmy memastikan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya masih mengembangkan penyelidikan

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.***

Berita Terkait

Djony Bunarto Tjondro: Astra Salurkan Bantuan Tenda Darurat, Instalasi Air Bersih, Fasilitas Sanitasi dan Revitalisasi Ambulans untuk Mendukung Penanganan Pascabencana di Sumatra
Apresiasi Pelanggan, Hutama Karya Gelar Sejumlah Aktivasi di Jalan Tol
Dhanny Ditunjuk Jadi Corporate Secretary BRI, Gantikan Agustya Hendy Bernadi
Tambang Ilegal Jadi Budaya, PT Timah Soroti Dominasi Produksi Swasta
Waskita Bangkit! Ganti Petinggi, Laba Melejit dan Utang Vendor Rontok
Bukit Asam Jaga Kepercayaan Investor Lewat Dividen di Era Transisi Energi
Ketahanan Pangan: POLRI Gandeng Kementan Percepat Produksi Jagung Nasional
Garuda Indonesia Siapkan Ekspansi Armada Usai Suntikan Modal USD405 Juta

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:21 WIB

Djony Bunarto Tjondro: Astra Salurkan Bantuan Tenda Darurat, Instalasi Air Bersih, Fasilitas Sanitasi dan Revitalisasi Ambulans untuk Mendukung Penanganan Pascabencana di Sumatra

Minggu, 21 September 2025 - 11:51 WIB

Apresiasi Pelanggan, Hutama Karya Gelar Sejumlah Aktivasi di Jalan Tol

Senin, 1 September 2025 - 19:12 WIB

Dhanny Ditunjuk Jadi Corporate Secretary BRI, Gantikan Agustya Hendy Bernadi

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Tambang Ilegal Jadi Budaya, PT Timah Soroti Dominasi Produksi Swasta

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:16 WIB

Waskita Bangkit! Ganti Petinggi, Laba Melejit dan Utang Vendor Rontok

Berita Terbaru