Kejaksaan Ungkap Korupsi Pembelian Bahan Baku Ikan Tenggiri Steak PT Perikanan Nusantara

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 April 2023 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Perikanan Nusantara. (Facebook.com/@PT. Perikanan Nusantara Persero)

PT Perikanan Nusantara. (Facebook.com/@PT. Perikanan Nusantara Persero)

INFOBUMN.COM – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan korupsi pembelian bahan baku ikan tenggiri steak di PT Perikanan Nusantara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jemmy Sandra di Surabaya, Jumat 31 Maret 2023, menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi di tahun 2018.

“Sementara menetapkan seorang tersangka berinisial S, dari pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia,” katanya kepada wartawan di Surabaya.

Jemmy menjelaskan pada 23 Januari 2018, PT Perikanan Nusantara yang kini menjadi bagian dari perusahaan Holding BUMN Pangan ID Food melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku PT Ikan Laut Indonesia.

“Tersangka S sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia kemudian menerima uang pembayaran senilai total Rp638.568.000 untuk pembelian sebanyak 14 ribu kilogram bahan baku ikan tenggiri steak,” ujarnya.

Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan.

Kasi Intelijen Jemmy menyebut tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tenggiri steak sekitar Rp100 juta.

“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569.568.000,” katanya.

Jemmy menandaskan sebagai penyuplai bahan baku, PT Ikan Laut Indonesia terbilang telah lama menjadi rekanan PT Perikanan Nusantara.

Tercatat pula telah beberapa kali mendapatkan proyek melalui perjanjian kerja sama, tanpa proses tender.

Jemmy memastikan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya masih mengembangkan penyelidikan

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.***

Berita Terkait

BRI Borong 22 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia, Terbaik dari Seluruh Bank BUMN
Soal Isu PHK dalam Proses Merger antara PT Angkasa Pura I dan II, Begini Tanggapan Menteri Erick Thohir
Termasuk dari Kelapa Sawit, Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Perusahaan BUMN Turun
Menteri BUMN Erick Thohir Tanggapi Target Dividen Tahun 2025 Sebesar Rp90 Triliun atau Naik Rp5 Triliun
Bukukan Laba Bersih Senilai Rp2,03 Trliun pada I – 2024, PT Bukit Asam Tbk Dalami EBT Berbasis Hidrogen
Setoran Dividen Badan Usaha Milik Negara Meningkat Drastis, BRI Jadi Kontributor Deviden Teratas
Pertamina Didorong Sebagai BUMN Kelas Global, Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Alasannya
Penyertaan Modal Negara Capai Sebesar Rp44,24 Triliun di 2025, Inilah Inilah Daftar Lengkap BUMN Penerima
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Turunkan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag Sebut Gerai Maritim Berperan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:47 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Merespons AS Terkait Tudingan Indikasi Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Tanggapi soal Deflasi yang Terjadi Selama 5 Bulan Berturut-turut, Presiden Jokowi: Coba Dicek Betul

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:43 WIB

Wamentan Sudaryono Pastikan Ketersediaan Pupuk Aman, Dorong Petani Tanam di Bulan Oktober 2024

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:24 WIB

Sebanyak 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan dan 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:19 WIB

Airlangga Hartarto Jelaskan Situasi Ekonomi Nasional Terkini di Tengah Tren Deflasi 5 Bulan Berturut-turut

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:19 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Sudaryono: Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati

Senin, 30 September 2024 - 09:33 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Khusus di Media Ekonomi dan Bisnis untuk Pencitraan dan Pemuliĥan Citra

Berita Terbaru