INFOBUMN.COM – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan korupsi pembelian bahan baku ikan tenggiri steak di PT Perikanan Nusantara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jemmy Sandra di Surabaya, Jumat 31 Maret 2023, menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi di tahun 2018.
“Sementara menetapkan seorang tersangka berinisial S, dari pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia,” katanya kepada wartawan di Surabaya.
Jemmy menjelaskan pada 23 Januari 2018, PT Perikanan Nusantara yang kini menjadi bagian dari perusahaan Holding BUMN Pangan ID Food melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku PT Ikan Laut Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Proyek Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direksi Jasa Marga Sebagai Saksi
KPK Mulai Penyidikan 2 Kasus Dugaan Korupsi di PT Jasindo Terkait Pembayaran Ķomisi kepada Agen
“Tersangka S sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia kemudian menerima uang pembayaran senilai total Rp638.568.000 untuk pembelian sebanyak 14 ribu kilogram bahan baku ikan tenggiri steak,” ujarnya.
Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan.
Kasi Intelijen Jemmy menyebut tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tenggiri steak sekitar Rp100 juta.
“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569.568.000,” katanya.
Baca Juga:
Setoran Dividen Badan Usaha Milik Negara Meningkat Drastis, BRI Jadi Kontributor Deviden Teratas
Jemmy menandaskan sebagai penyuplai bahan baku, PT Ikan Laut Indonesia terbilang telah lama menjadi rekanan PT Perikanan Nusantara.
Tercatat pula telah beberapa kali mendapatkan proyek melalui perjanjian kerja sama, tanpa proses tender.
Jemmy memastikan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya masih mengembangkan penyelidikan
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ucapnya.
Baca Juga:
Pertamina Didorong Sebagai BUMN Kelas Global, Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Alasannya
Perkokoh 4 Tahun Transformasi Organisasi, Pertamina Group Gelar AKHLAK Fest 2024
Pasal yang disangkakan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.***