INFOBUMN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin
Ridwan Djamaluddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain Ridwan Djamaluddin, satu orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM.
Keduanya ditahan karena kebijakannya di Blok Mandiodo merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Temui Presiden Vietnam Bahas Kemitraan Strategis, dari IKN Langsung ke Hanoi
Wamentan Sudaryono Bicara Soal Food Estate dan Cetak Sawah di Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Bapanas Siap Sokong dengan Cadangan Pangan Pemerintah
Baca artikel lainnya di sini: KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Aset Pegawai Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Dana Tukin
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
“Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan terkait Blok Mandiodo, yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun,” ujar Ketut Sumedana.
Menurut Ketut Sumedena, penetapan terhadap keduanya terkait kasus yang masih dalam pengusutan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Baca Juga:
Temui Para Pimpinan Negara, Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kerja Beruntun 5 Negara dalam 3 Hari
Dimana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan 10 tersangka.
“Ini terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka,” ujar Ketut Sumedena.
Ketut menjelaskan, keduanya untuk sementara ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba.
Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka rampung, keduanya akan diserahkan ke Kejati Sultra.
Baca Juga:
Termasuk dari Kelapa Sawit, Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Perusahaan BUMN Turun
Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto
Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba Dipresiasi Banyak Negara
“Penahan sementara di rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba untuk sementara.”
“Kalau nanti pemeriksaan sudah selesai penuh akan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra,” tutur Ketut Sumedena.***