Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dalam Kasus Kegiatan Usaha Tata Niaga Komoditi Emas PT Antam Tbk

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Juli 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Instagram.com @kejaribelawan)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Instagram.com @kejaribelawan)

INFOBUMN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode tahun 2010 hingga 2022.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

“Saksi yang diperiksa, YR, SEP, NM, dan HDR” kata Harli dalam keterangannya.

Dikutip dari media Minergi.com, Harli pun merinci inisial dan jabatan saksi pada saat ini, yaitu sebagai berikut:

1. SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

2. HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Dua saksi lainnya, lanjut Harli, yang juga diperiksa yaitu

3. YR selaku Manager Operation Services ICT,

4. NM selaku Manager Business Solution ICT.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Keempat saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID,”ujarnya.

Namun, Harli belum memberikan penjelasan secara detail mengenai hasil permeriksaan saksi tersebut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 hingga 2021, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Para tersangka diduga telah melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur yang berupa kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia.

Mereka juga meletakkan emas swasta dengan merek LM Antam.

Namun, untuk merek tersebut dapat ditempelkan, perusahaan harus menjalin kerja sama dengan PT Antam Tbk dan membayar hak merek terlebih dahulu.

Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar
Pada Lebaran 2025, PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi
Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini
Sempat Klaim dan Duduki Lahan Milik PFN, Akhirnya Oknum TNI Jadi Tersangka di Pengadilan Militer Jakarta
Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka
Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil
Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:52 WIB

Soal Penyertaan Modal Negara kepada BUMN Agrinas, Menkeu Sri Mulyani Sebut Sudah Masuk APBN 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 13:44 WIB

BRI Jadi Merek No.1 Indonesia dan Urutan 323 Dunia Brand Finance Global 500 2025, Brand Value BRI Naik Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:59 WIB

Kelola Lahan Sawit Sitaan Duta Palma Seluas 221 Ribu Hektar, Kementerian BUMN Tunjuk PT Agrinas

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:27 WIB

CEO Danantara Rosan Roeslani Beberkan Pentingnya Investasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:44 WIB

Dukung Kehadiran Danantara, PT Telkom Indonesia Tbk akan Sapkan Teknologi Artificial Intelligence

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:10 WIB

Langkah Awal 7 BUMN Dulu Termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, Semua BUMN akan Dikelola Danantara

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:12 WIB

Markas Besar TNI Tanggapi Keputusan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Sebagai Direktur Utama Perum Bulog

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:43 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Alasan Tunjuk Dirut Perum Bulog yang Berasal dari TNI Aktif

Berita Terbaru