Kasus Proyek Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direksi Jasa Marga Sebagai Saksi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Utama Jasa Marga pada tahun 2013 sampai 2016, Adityawarman. (Dok. investor.wika.co.id)

Mantan Direktur Utama Jasa Marga pada tahun 2013 sampai 2016, Adityawarman. (Dok. investor.wika.co.id)

INFOBUMN.COM – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Adityawarman (ADW), mantan Dirut Jasa Marga menjabat pada tahun 2013 sampai 2016 sebagai saksi.

Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan hal itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (12/8/2024).

“Memeriksa ADW selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2013—2016,” kata Harli Siregar.

Selain ADW, penyidik juga memeriksa Hasanudin (HSN) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015—2018.

Pada tahun lalu, tepatnya pada bulan Agustus 2023, ADW juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kejagung Telah Tetapkan Dono Parwoto Sebaga Tersangka Proyek Tol MBZ

Sebelumnya, pada hari Selasa (6/8/2024), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyel Tol MBZ, yaitu Dono Parwoto (DP) selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP.

Lantaran telah terdapat alat bukti yang cukup atas keterlibatan DP dalam kasus tersebut, yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka.

Untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

Merugikan Keuangan Negara Hingga Sebesar Rp510.085.261.485,00

Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016—2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,00.

Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Solfiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite telah dinyatakan terbukti bersalah.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Keempatnya dijatuhi hukuman 3 tahun sampai dengan 4 tahun penjara.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com

 

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Eropa-Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Lewat Kebijakan Visa Baru WNI
Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
Suarakan Dukungan ke Palestina, Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki
Semoga Allah mengisi hari-hari dengan kebahagiaan, dengan keimanan, dengan ketenangan
KPK Tahan Bos Petro Energy Jimmy Masrin dan Susi Mira Dewi Sugiarta, Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar
Pada Lebaran 2025, PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi
Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:55 WIB

Eropa-Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Lewat Kebijakan Visa Baru WNI

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:19 WIB

Sesuai Permintaan Penyidik, Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri

Minggu, 13 April 2025 - 06:53 WIB

Suarakan Dukungan ke Palestina, Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:03 WIB

Semoga Allah mengisi hari-hari dengan kebahagiaan, dengan keimanan, dengan ketenangan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:49 WIB

KPK Tahan Bos Petro Energy Jimmy Masrin dan Susi Mira Dewi Sugiarta, Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Berita Terbaru