Kasus ‘Kardus Durian’ Berakhir, PN Jaksel Perjelas Status Hukum Abdul Muhaimin Iskandar

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 11 April 2023 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. (Instagram.com/@emhasanuddin)

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. (Instagram.com/@emhasanuddin)

INFOBUMN.COM – Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan terkait kasus “kardus durian” mengakhiri isu keliru mengenai status hukum Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.

“Dengan keluarnya putusan ini, mengakhiri praduga-praduga, isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik.”

“Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin terbukti tidak benar,” kata Hasan, sapaan akrab Hasanuddin Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 10 April 2023.

Ia menambahkan putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus “kardus durian” atau dugaan korupsi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) itu menunjukkan bahwa penindakan terhadap kasus tersebut sudah selesai.

Baca artikel penting lainnya di media online Infoesdm.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

“Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Gus Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” kata dia.

Berikutnya, Hasan mengapresiasi hakim PN Jaksel yang telah bertindak jernih dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.

Di samping itu, ia juga mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel.

KPK menyatakan telah melaksanakan tugas dan melalui seluruh proses hukum, sebagaimana mestinya dalam kasus itu.

Menurut Hasan, penjelasan KPK itu menjadi landasan hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersebut.

“Ini patut kami apresiasi karena penjelasan KPK itu menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” kata dia.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Selanjutnya, Hasan juga mengapresiasi peran MAKI yang telah mewakili masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.

Dengan pengajuan praperadilan tersebut, lanjutnya, MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum, yakni PN Jaksel.

”Kami apresiasi MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik. Itu harus dihormati bersama-sama,” katanya.

Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait kasus kardus durian itu.

“Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin 10 April 2023.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan MAKI “error in objecto” atau memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat.

Selain itu, hakim menyatakan pula MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dimiliki MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Dengan demikian, dalam pokok perkara, PN Jaksel memutuskan menyatakan praperadilan dari MAKI selaku pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.

Dalam gugatannya, MAKI menilai KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus kardus durian.

Kasus kardus durian bermula saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 25 Agustus 2011.

Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.

Selain itu, KPK juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Dharnawati ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.***

Berita Terkait

Suarakan Dukungan ke Palestina, Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki
Semoga Allah mengisi hari-hari dengan kebahagiaan, dengan keimanan, dengan ketenangan
KPK Tahan Bos Petro Energy Jimmy Masrin dan Susi Mira Dewi Sugiarta, Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar
Pada Lebaran 2025, PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi
Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini
Sempat Klaim dan Duduki Lahan Milik PFN, Akhirnya Oknum TNI Jadi Tersangka di Pengadilan Militer Jakarta
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:58 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Telah Terjadi Defisit Seɓesar Rp31,2 Triliun, Masih Awal Tahun 2025,

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:51 WIB

Seluruh BUMN akan Lakukan Konsolidasi ke Super Holding Danantara pada Akhir Maret atau Awal April 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 21:48 WIB

Diluncurkan Presiden Prabowo, Pengamat Optimis Danantara Berpotensi Berikan Dampak Positif Pada Perbankan

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:40 WIB

Pemerintah Optimis Ekonomi dan Perdagangan Indonesia akan Terus Tumbuh, Mendag Berikan Alasannya

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:23 WIB

DBJ Dukung Perusahaan-perusahaan Jepang Kembangkan Bisnis di Indonesia, Kolaborasi dengan INA

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:57 WIB

Lulu Group Internasional Asal Uni Emirat Arab Berminat Perluas Investasi Pengolahan Daging ke Indonesia

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:52 WIB

Sesuai Target Pemerintah Tahun 2024, Realisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mencapai Rp280,28 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:09 WIB

Menko Zulkifli Hasan Beri Penjelasan Soal Stok dan Harga Pangan, Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita Terbaru