Kasus ‘Kardus Durian’ Berakhir, PN Jaksel Perjelas Status Hukum Abdul Muhaimin Iskandar

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 11 April 2023 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. (Instagram.com/@emhasanuddin)

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. (Instagram.com/@emhasanuddin)

INFOBUMN.COM – Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan terkait kasus “kardus durian” mengakhiri isu keliru mengenai status hukum Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.

“Dengan keluarnya putusan ini, mengakhiri praduga-praduga, isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik.”

“Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin terbukti tidak benar,” kata Hasan, sapaan akrab Hasanuddin Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 10 April 2023.

Ia menambahkan putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus “kardus durian” atau dugaan korupsi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) itu menunjukkan bahwa penindakan terhadap kasus tersebut sudah selesai.

Baca artikel penting lainnya di media online Infoesdm.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

“Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Gus Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” kata dia.

Berikutnya, Hasan mengapresiasi hakim PN Jaksel yang telah bertindak jernih dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.

Di samping itu, ia juga mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel.

KPK menyatakan telah melaksanakan tugas dan melalui seluruh proses hukum, sebagaimana mestinya dalam kasus itu.

Menurut Hasan, penjelasan KPK itu menjadi landasan hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersebut.

“Ini patut kami apresiasi karena penjelasan KPK itu menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” kata dia.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Selanjutnya, Hasan juga mengapresiasi peran MAKI yang telah mewakili masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.

Dengan pengajuan praperadilan tersebut, lanjutnya, MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum, yakni PN Jaksel.

”Kami apresiasi MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik. Itu harus dihormati bersama-sama,” katanya.

Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait kasus kardus durian itu.

“Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin 10 April 2023.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan MAKI “error in objecto” atau memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat.

Selain itu, hakim menyatakan pula MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dimiliki MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Dengan demikian, dalam pokok perkara, PN Jaksel memutuskan menyatakan praperadilan dari MAKI selaku pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.

Dalam gugatannya, MAKI menilai KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus kardus durian.

Kasus kardus durian bermula saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 25 Agustus 2011.

Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.

Selain itu, KPK juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Dharnawati ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.***

Berita Terkait

Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil
Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura
Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang, Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti
Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang: Presiden Prabowo Subianto: Saya Ditertawakan, Diejek
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:22 WIB

Dirut BRI Sunarso Dapat Penghargaan ‘Impact on Financial Industry Leadership, Buka Akses Keuangan ke Masyarakat

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:16 WIB

Fokus Citilink Tahun 2025 pada Restorasi Armada Pesawat, 19 Pesawat Masih dalam Kondisi Grounded

Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:56 WIB

3 Maskapai Penerbangan BUMN yaitu Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air akan Merger Tahun 2025 Ini

Sabtu, 30 November 2024 - 09:17 WIB

Penyaluran Pupuk Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Gapoktan Harus Bertransformasi Menjadi Koperasi

Kamis, 21 November 2024 - 07:28 WIB

Kementerian BUMN dan PKP Bersinergi Bangun Rumah Berkonsep Transit Oriented Development

Sabtu, 16 November 2024 - 13:22 WIB

Pemerintah Petakan Lahan-lahan Milik BUMN untuk Dukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah Per Tahun

Jumat, 15 November 2024 - 17:56 WIB

Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Energi hingga Hilirisasi, Sektor Infrastruktur Memiliki Peran Vital

Sabtu, 2 November 2024 - 08:11 WIB

Laporan Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Kuartal III-2024 Bukukan Pendapatan Rp12,55 Triliun

Berita Terbaru