INFOBUMN.COM – Penguatan Aspek Health Safety Security Environment (HSSE) di lingkungan kerja Pertamina, tampaknya implementasinya tidak konsisten alias tebang pilih.
Aspek Health Safety Security Environment diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Holding Nomor Kpts-06/COOOOO/2022-SO tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Nicke Widyawati
“Akibat ketidakkonsistenan itu tidak menjadikan timbul efek jera yang membuat petugas operasi harus taat SOP safety,” kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Senin (10/4/2023) di Jakarta.
“Sehingga terus saja terjadi kecelakan kerja dan kebakaran yang beruntun setelah SK Dirut soal aspek HSSE itu diberlakukan,” beber Yusri.
Baca Juga:
Fokus Citilink Tahun 2025 pada Restorasi Armada Pesawat, 19 Pesawat Masih dalam Kondisi Grounded
Akan Operasikan Sebanyak 18 Armada Pesawat, Pelita Air Menambah 6 Pesawat Lagi di Tahun 2025
Faktanya, ungkap Yusri, ada kecelakan kerja beruntun yang terjadi di Wilayah Kerja Migas PT Pertamina Hulu Rokan.
Artikel dikutip dari media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.*