INFOBUMN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan.
Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan.”
Baca Juga:
Suarakan Dukungan ke Palestina, Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa 30 Januari 2024.
Kuntadi menjelaskan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Sebut Petani Secara Tak Langsung Dukung Berperang Melalui Hasil Panen agar Prajurit Tetap Kuat
Tim penyidik menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.
Baca Juga:
Semoga Allah mengisi hari-hari dengan kebahagiaan, dengan keimanan, dengan ketenangan
Soal Fundamental Ekonomi Indonesia dan Pergerakan Fluktuasi Rupiah, Airlangga Hartarto Angkat Bicara
“Tersangka TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, berupaya menghalangi penyidik.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Makan Malam Bersama 600 Pendeta, Dinobatkan Keluarga Besar Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta
“Dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.”
“Menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” tuturnya.
Baca Juga:
Soal Penyertaan Modal Negara kepada BUMN Agrinas, Menkeu Sri Mulyani Sebut Sudah Masuk APBN 2025
Pada Lebaran 2025, PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi
“(Kemudian) dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi.”
“Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” sambungnya.
Kuntadi menambahkan, saat ini TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.
Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan sampai 20 hari ke depan.
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Sumateraekspres.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarin.com dan Jatengraya.com.***