INFOBUMN.COM – Bareskrim Polri memberikan penjelasan soal adanya dugaan “orang besar” yang melindungi Dito Mahendra sehingga membuat dirinya tidak kooperatif.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membantah adanya “orang besar” itu.
Tersangka Dito Mahendra tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, hingga ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Enggak ada kendala, masih kami cari dengan peluang yang ada,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi yang Meringankan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Baca artikel menarik lainnya di sini: Gibran Rakabuming Tanggapi Pemanggilan PDI Perjuangan Terkait Pertemuan Prabowo Subianto
“Enggak ada orang besar (yang lindungi). Semua sama di depan hukum,” imbuh Djuhandhani.
Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3/2023), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.
Baca Juga:
Bareskrim Tetapkan 2 Orang Tersangka Lain dalam Kasus Deposito Nasabah BNI yang Hilang Rp 45 Miliar
Adapun barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan itu, antara lain:
Penggeledahan di rumah Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara
1. Berupa satu buku paspor atas nama Mahendra Dito Sapurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027.
2. Satu pucuk air softgun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah box senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144, satu buah ponsel.
Penggeledahan di rumah Jalan Intan RSPP Cilandak Barat
1. Satu pucuk senjata api air softgun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi satu magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9×19 mm, 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam bertuliskan ELEY
Baca Juga:
Hari Terakhir Retreat, Presiden Prabowo Subianto Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih
2. Satu buah lash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock swenson berwarna hitam.
3. Satu kota warna hitam yang berisi lima selongsong peluru.
4. Satu KTP atas nama Dito Mahenda.
Untuk selanjutnya, kata Djuhandhani, terhadap barang bukti senjata api yang ditemukan dilakukan uji laboratorium guna memastikan status perizinan-nya.
“Izin kepemilikan nanti didalami ada atau tidak. Tindak lanjutnya kami analisa hasil temuan dan pemeriksaan,” kata Djuhandhani.***