INFOBUMN.COM – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan pemalsuan surat berharga miliaran rupiah di BNI cabang Makassar.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan satu tersangka bernama MBS yang merupakan pegawai bank milik negara tersebut.
“Penyidikan sudah menetapkan dua orang tersangka lagi,” kata Brigjen Helmy Santika, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri, Minggu, 12 September 2021.
“Saat ini berkas perkara sudah dikirim (serah terima tahap pertama) ke kejaksaan,” imbuh Helmy Santika
Baca Juga:
Fokus Citilink Tahun 2025 pada Restorasi Armada Pesawat, 19 Pesawat Masih dalam Kondisi Grounded
Akan Operasikan Sebanyak 18 Armada Pesawat, Pelita Air Menambah 6 Pesawat Lagi di Tahun 2025
Helmy Santika tidak membeberkan identitas dan peran kedua tersangka tambahan tersebut.
Namun, kata dia, sejauh ini penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk dua ahli perbankan dan pidana.
Helmy Santikay mengungkapkan, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan sertifikat deposito tersebut.
Namun, satu nasabah BNI asal Makassar, yang diketahui sebagai IMB, mengalami kerugian sebesar Rp45 miliar.
Baca Juga:
Seorang nasabah lainnya, teridentifikasi H, mengalami kerugian sebesar Rp 16,5 miliar.
Korban lainnya, yakni R dan A, mengalami kerugian Rp 50 miliar, namun sudah mendapatkan ganti rugi.
“Penyimpan IMB kehilangan Rp 45 miliar dari total setoran Rp 70 miliar, dan telah mendapatkan kompensasi Rp 25 miliar.”
“Deposan H kehilangan Rp 16,5 miliar dari jumlah setoran Rp 20 miliar, dan telah mendapatkan kompensasi Rp 3,5 miliar,” dia menjelaskan.
Baca Juga:
Salah Satunya Negara Indonesia, Sebanyak 9 Negara Disepakati untuk Jadi Anggota Perkumpulan BRICS
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini terungkap ketika ada laporan seorang nasabah Andi Idris Manggabarani
Pengusaha asal Sulawesi Selatan itu melaporkan kehilangan simpanan sebesar Rp 45 miliar yang disimpan di BNI.
Pengacara Andi Idris, Syamsul, menyatakan kliennya tak bisa mencairkan titipannya untuk kepentingan bisnis.
Namun, pihak bank belum bisa memberikan penjelasan yang memuaskan terkait keberadaan dana nasabahnya.
BNI kemudian mengajukan laporan kepada Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.***