Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Tanggapi soal Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPH Migas memberikan pernyataan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite. (Facebook.com/@BPH Migas)

BPH Migas memberikan pernyataan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite. (Facebook.com/@BPH Migas)

INFOBUMN.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan pernyataan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite.

Mengena hal itu BPH Migas imasih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Hal itu disampaikan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Januari 2023.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya”

“Kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika

Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Fasilitas Menjalankan Bisnis, BNI Xpora Dukung UMKM Ekspor ke Eropa, Jepang dan Amerika

Erika menyampaikan, bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

Lihat juga konten video, di sini:  Capres Prabowo Subianto Sebut Ada yang Tak Objektif Memandang Pertahanan karena Ambisi

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres.”

“Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu.

Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.***

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Investasi Crypto
Kebakaran IMIP Morowali: Api Mengamuk di Struktur Baja, Polisi Lakukan Olah TKP
Presiden Tekankan Perang Mafia Pangan, Mentan Siapkan Langkah Tegas
Makanan Ringan Indonesia Laris di Thailand, Ekspor Melesat Tajam
Dividen MSIG Life Capai Rp336 Miliar, Laba Syariah Disisihkan Demi Regulasi
Telkom Indonesia Umumkan Restrukturisasi Komisaris dan Direksi Serta Pembagian Dividen Besar
BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset Hong Kong, Kembali Torehkan Prestasi Global
BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi Bank Service Excellence Monito 2025, Kualitas Layanan Semakin Meningkat

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:13 WIB

Mengenal Lebih Dekat Investasi Crypto

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Kebakaran IMIP Morowali: Api Mengamuk di Struktur Baja, Polisi Lakukan Olah TKP

Selasa, 2 September 2025 - 14:51 WIB

Presiden Tekankan Perang Mafia Pangan, Mentan Siapkan Langkah Tegas

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:29 WIB

Makanan Ringan Indonesia Laris di Thailand, Ekspor Melesat Tajam

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:56 WIB

Dividen MSIG Life Capai Rp336 Miliar, Laba Syariah Disisihkan Demi Regulasi

Berita Terbaru