INFOBUMN.COM – Kementerian BUMN sedang serius melakukan penataan Holding Perkebunan menjadi tiga entitas bisnis.
1. Menggabungkan 36 pabrik gula menjadi PT Sinergi Gula Nasional (SGN/SugarCo).
2. Menyatukan empat PTPN bidang sawit menjadi PalmCo.
3. Sembilan PTPN menjadi SupportingCo.
Baca Juga:
Termasuk PT Indonesia Farma Tbk, Menteri BUMN Erick Thohir Angkat Bicara Penyelamatan BUMN
Pertamina bersama Kementerian BUMN dan Forum Humas BUMN Gelar Pertemuan Seluruh Humas BUMN
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Staf khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, di Surabaya, Rabu, 14 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Komitmen Terapkan Sustainable Finance, Kredit Berkelanjutan BRI Tumbuh Double Digit Jadi Rp710,9 T
“Perampingan PTPN III (Holding Perkebunan) justru memperkuat perusahaan perseroan milik negara.”
“Proses pengklasifikasian ke dalam subholding supaya BUMN ini lebih sehat dan terjadi penguatan,” kata Arya Sinulingga, yang juga Exco PSSI tersebut.
Baca Juga:
Laba bersih Perusahaan Badan Usaha Milik Negara pada Semester-I 2023 Mencapai Rp183,9 Triliun
Terkait Masalah Penyelesaian Kreditur Istaka Karya, Kementerian BUMN Siapkan Solusi Terbaik
Arya Sinulingga menilai, peleburan tersebut justru akan efektif dan efisien lantaran sebelumnya ada beberapa anak perusahaan PTPN III yang memiliki jenis usaha sama.
Dengan pembagian tersebut pengelolaannya diyakini menjadi lebih terarah.
“Pembagian tiga sub holding diklasifikasi berdasarkan komoditas yang mereka kelola. PalmCo misalnya, hanya akan mengurus kelapa sawit.”
“Sementara SugarCo mengurus pabrik gula. Sedangkan SupportingCo mengurus komoditas lain, termasuk non core-business seperti tembakau, wisata dan lainnya,” sebut Arya Sinulingga.
Baca Juga:
Harapan Arya Sinulingga Tanggapi Pertandingan FIFA Match Day Timnnas Indonesia Lawan Argentina
Kementerian BUMN Gandeng Boston Consulting Group untuk Tangani Konsolidasi BUMN Karya
Arya Sinulingga juga membantah terkait kabar terjadi pelepasan lahan HGU PTPN II secara ilegal saat Dirutnya dijabat M. Abdul Ghani yang kini menjabat Dirut Holding Perkebunan.
Sebab, menurut Arya Sinulingga setiap pelepasan HGU harus seijin pemerintah pusat.
“Seluruh aset PTPN merupakan milik negara, sehingga perpindahan (pelepasan) kepada pihak laih harus seijin pemerintah pusat.”
“Logikanya begitu. Saya tidak tahu detilnya seperti apa di PTPN II. Tapi itu tidak mungkin. Kalau benar, pastinya sudah seijin pemerintah,” kata Arya Sinulingga.***