INFOBUMN.COM – Tim penyidik gabungan terus menyidik kasus dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Mereka terdiri dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut dimungkinkan bisa berkembang untuk perkara lain.
“Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti”.
“Kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya,” ujar Karyoto.
Lihat konten video lainnya, di sini: VIDEO: Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres, Prabowo Subianto: Sempat Dihina Anak Ingusan
Karyoto mengatakan hal itu saat penyampaian Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2023 di Gedung BPMJ, Kamis, 28 Desember 2023.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan tim penyidik gabungan tengah menelusuri aset tanah dan bangunan.
Aset tersebut milik Firli Bahuri yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga:
Dahua Technology Hadirkan Solusi Hunian Cerdas Terintegrasi di IFA Berlin 2026
Haier Jalin Kemitraan Global dengan UEFA Champions League
Hisense Hadirkan Warna yang Lebih Nyata dan Nyaman di Mata, serta Hiburan Imersif di IFA 2026
Penyidikan lanjutan dari pengembangan penanganan kasus tersebut, kata Ade Safri.
Salah satunya terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” ucap Ade Safri.
Kendati demikian, Ade Safri belum menyampaikan lebih jauh perihal Penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
CHiQ Tampil di IFA 2026: Dari Ekspansi Global Menuju Jangkauan yang Kian Kuat di Pasar Lokal
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Ia hanya menyampaikan TPPU merupakan salah satu yang diagendakan Penyidikannya.
“Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas, terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang akan menjadi salah satu agenda Penyidikan dari tim penyidik gabungan,” tukas Ade Safri.***
















