INFOBUMN.COM – Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali digelar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan spejumlah pejabat Kementan sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammmad Hatta.
Para pejabat yang menjadi saksi tersebut, antara lain, sebagai berikut:
Baca Juga:
Fokus Citilink Tahun 2025 pada Restorasi Armada Pesawat, 19 Pesawat Masih dalam Kondisi Grounded
Akan Operasikan Sebanyak 18 Armada Pesawat, Pelita Air Menambah 6 Pesawat Lagi di Tahun 2025
1. Andi Nur Alamsyah
2. Dedi Nursyamsi
3. Siti Munifah
4. RR Nina Murdiana
5. Sugiarti
6. Lucy Anggraini
7. Wisnu Haryana,
Baca artikel lainnya di sini : Dorong Prabowo Subianto Beli Kapal Riset Senilai Rp3,5 Triliun, Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Alasannya
Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya akan hadirkan tujuh pegawai Kementan sebagai saksi.
Baca Juga:
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca artikel lainnya di sini : Momen Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan CEO SpaceX Elon Musk Bertemu di Bali
“Persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk, hari ini (20/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi.”
“Sebagai berikut: Andi Nur Alamsyah, Dedi Nursyamsi, Siti Munifah, RR Nina Murdiana, Sugiarti, Lucy Anggraini, san Wisnu Haryana,” kata Ali Fikri.
Baca Juga:
Salah Satunya Negara Indonesia, Sebanyak 9 Negara Disepakati untuk Jadi Anggota Perkumpulan BRICS
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Ditambahkan Ali Fikri, Andi Nur Alamsyah merupakan Dirjen Perkebunan, Dedi Nursyamsi adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Kaban PPSDMP).
Siti Munifah merupakan Seskaban PPSDMP, dan RR Nina Murdiana adalah Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP.
Lalu, Sugiarti merupakan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Lucy Anggraini adalah Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, dan Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianekonomi.com dan Mediaagri.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.