Yusril Ihza Mahendra: MK Mestinya Menolak Tetapkan Batas Usia Maksimal Capres Cawapres

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 20 Oktober 2023 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Irfan Wahid. (Instagram.com/@ipangwahid)

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Irfan Wahid. (Instagram.com/@ipangwahid)

INFOBUMN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menghadapi perkara No. 102/PUU-XXI/2023 yang meminta MK untuk membatasi usia calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi maksimal 70 tahun.

Apabila permohonan untuk menguji pasal 167 dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diterima, maka ini akan berpotensi menutup peluang bagi Prabowo Subianto, yang saat ini berusia 73 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jakarta, (20/10/23).

Pengacara dan politisi senior Yusril Ihza Mahendra telah secara tegas menyuarakan pendapatnya terkait perkara ini.

Ia mempertanyakan kewenangan MK untuk menentukan batas usia maksimal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Yusril menekankan bahwa penetapan usia dalam jabatan apapun adalah ranah pembentukan undang-undang, dan dalam hal ini, kewenangan tersebut ada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menilai bahwa masalah usia ini tidak memiliki aspek konstitusional yang perlu dipertimbangkan oleh MK, karena berapapun batas usia yang ditetapkan oleh undang-undang tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selama seseorang yang mencalonkan diri dianggap dewasa menurut hukum.

Yusril menekankan pentingnya MK untuk tetap berpegang pada asas ini, agar tidak menciptakan putusan yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.

Menjawab pertanyaan seputar apakah pandangan Yusril memiliki unsur kepentingan politik, mengingat ia juga merupakan anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), Yusril menyatakan bahwa pandangannya bersifat sejalan, baik dari perspektif akademis maupun politik.

Sebagai Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) yang memimpin KIM, Yusril menganggap tugasnya adalah memastikan bahwa konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar.

Yusril menekankan bahwa dalam konteks politik, hukum dan konstitusi harus tetap menjadi landasan yang tidak bisa diganggu gugat.

Ia juga mencatat bahwa Prabowo Subianto, dalam pernyataannya sebelumnya, telah menegaskan komitmen KIM untuk menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Pendapat Yusril tentang pentingnya menjaga proses hukum dan konstitusi yang adil, terlepas dari pertimbangan politik, menjadi cerminan komitmen yang ia pegang dan juga yang dipegang oleh Koalisi Indonesia Maju dalam memimpin negeri ini menuju masa depan yang lebih baik.

Berita Terkait

Datangi Rumah Kertanegara, Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintanan Prabowo
Majelis Syuro PKS Yakin Prabowo Subianto Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN, Ini Penjelasannya
Hadiri Rakornas PKB, Prabowo Subianto Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu
Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029
Gibran Rakabuming Raka Muncul di Monas, Sambut Langsung Kedatangan Jokowi beserta Ibu Iriana Jokowi
Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Senayan
Presiden RI ke-2 Soeharto Dìusulkan MPR RI agar Dipertimbangkn Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional
Partai Gerindra Tanggapi Dukungan SBY dan Presiden Jokowi kepada Pemerintahan Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:31 WIB

Begini Penjelasan PT Wijaya Karya Tbk Soal Dukungan Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah per Tahun

Kamis, 14 November 2024 - 11:04 WIB

Tercatat di Kementerian ESDM, Ada Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara

Selasa, 12 November 2024 - 12:20 WIB

Bank Kustodian BRI Tawarkan Multi-share Class, Terus Berinovasi Tingkatkan Layanan Perbankan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:53 WIB

Rumah Rendah Emisi akan Tingkatkan Pasokan Rumah Layak Huni yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 07:49 WIB

Pastikan Stabilitas Pangan dan Keamanan Pangan Segar, Bapanas Lakukan Monitoring Berkala di Pasar

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Naik dari Rp30 Juta Menjadi Rp60 Juta per Kebun, Dana untuk Replanting Program Peremajaan Sawit Rakyat

Jumat, 9 Agustus 2024 - 18:18 WIB

Fokus di Perhotelan dan Perkantoran, 2 Investor Tiongkok dan Jepang dalam Proses Investasi di IKN

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 08:25 WIB

Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Desain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers

Berita Terbaru