Terkait Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Rp1,34 T, Pemerintah Terbitkan SUN Private Placement

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah terbitkan SUN

Pemerintah terbitkan SUN "private placement" untuk PPS Rp1,34 triliun. (Pixabay.com/nattanan23)

INFOBUMN.COM – Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp1,34 triliun.

Nominal tersebut meliputi penerbitan FR0099 sebesar Rp831,98 miliar dan USDFR0003 senilai 33,99 juta dolar AS atau setara dengan Rp509,85 miliar, yang transaksinya telah dilakukan pada tanggal 20 Maret 2023.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa 4 April 2023, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Kedua SUN merupakan seri obligasi negara yang memiliki kupon tetap alias Fixed Rate (FR) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca artikel penting lainnya di media online Infoemiten.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

FR0099 memiliki kupon 6,4 persen, sedangkan USDFR0003 memiliki kupon 3 persen. Harga atau yield yang telah ditetapkan untuk kedua seri SUN ini yaitu sebesar 6,55 persen untuk FR0099 dan 4,95 persen untuk USDFR0003.

Adapun FR0099 akan jatuh tempo pada 15 Januari 2029 dan USDFR0003 pada 15 Januari 2032.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara (SBN), dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, yakni dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian, ketentuan kedua yaitu investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.***

Berita Terkait

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Akses Publikasi ke Ribuan Media Global dan 175 Media Lokal
Portal Baru, Semangat Lama: Jurnalis Lokal Reborn di 24jamnews.com
Cara Cerdas Menarik Perhatian Media Ekonomi di Acara Perusahaan
Tembaga Berkualitas Tinggi Indonesia Dapat Diskon Tarif Impor dari AS
Elnusa Leader Sharing 2025: Edukasi Mahasiswa Migas dengan Pengalaman Lapangan Nyata
Siap Tempur Lagi! Purbaya Pastikan LPS Tak Jadi Penonton Bank Ambruk
Indonesia Kendalikan Defisit dan Inflasi di Tengah Volatilitas Ekonomi Global
BUMN Dilarang Ganti Direksi Hingga Review Final dari Danantara Rampung

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 14:30 WIB

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Akses Publikasi ke Ribuan Media Global dan 175 Media Lokal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Portal Baru, Semangat Lama: Jurnalis Lokal Reborn di 24jamnews.com

Selasa, 2 September 2025 - 06:58 WIB

Cara Cerdas Menarik Perhatian Media Ekonomi di Acara Perusahaan

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:29 WIB

Tembaga Berkualitas Tinggi Indonesia Dapat Diskon Tarif Impor dari AS

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:51 WIB

Elnusa Leader Sharing 2025: Edukasi Mahasiswa Migas dengan Pengalaman Lapangan Nyata

Berita Terbaru