Soal Permintaan Diskualifikasi Pasangan Capres dan Wapres Terpilih di Pilpres 2024, PAN Beri Tanggapan

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 25 Maret 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

INFOBUMN.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih itu terlalu mengada-ngada.

“Saya belum baca isi gugatannya, tetapi kira-kira itu ‘kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin.”

“Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi.”

“Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (23/3/2024)

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 96.214.691 suara.

Baca artikel lainnya di sini :Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, Disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan 27.040.878 suara.

Dengan demikian, total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.

Baca artikel lainnya di sini : Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon Usai Menang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Menurut Saleh, dirinya mengaku sulit untuk memahami logika yang disampaikan dalam gugatan tersebut.

Karena gugatan tersebut sama artinya dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.

“Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02.”

“Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) itu menilai adalah hal yang aneh jika gugatan tersebut dikabulkan.

“Kalau gugatannya dikabulkan, ya aneh aja. Prabowo-Gibran ‘kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan,” kata Saleh

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menduga gugatan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 90.

Padahal, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak selayaknya dipersoalkan kembali

“Lagi pula aneh juga, putusan itu ‘kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Sementara, putusannya sudah final dan mengikat.”

“Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena seakan tak memperbolehkan pasangan 02 untuk memenangi pilpres.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“‘Kan tidak adil juga bagi pasangan yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi.”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Tuntutan seperti ini sama artinya pasangan 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,” kata Saleh.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional, On24jam.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Arahnews.com  dan Pangannews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Prabowo Subianto di Depan Jokowi Ungkap Dirinya Malu Maju Lagi Kalau Kecewakan Kepercayaan Rakyat
Bahlil Lahadalia Tegur Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya Terkait Polemik Kebijakan LPG 3 KIlogram
Jokowi Masuk dalam Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Haidar Alwi Beri Tanggapan
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Datangi Rumah Kertanegara, Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintanan Prabowo
Majelis Syuro PKS Yakin Prabowo Subianto Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN, Ini Penjelasannya
Hadiri Rakornas PKB, Prabowo Subianto Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu
Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:58 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Telah Terjadi Defisit Seɓesar Rp31,2 Triliun, Masih Awal Tahun 2025,

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:51 WIB

Seluruh BUMN akan Lakukan Konsolidasi ke Super Holding Danantara pada Akhir Maret atau Awal April 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 21:48 WIB

Diluncurkan Presiden Prabowo, Pengamat Optimis Danantara Berpotensi Berikan Dampak Positif Pada Perbankan

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:40 WIB

Pemerintah Optimis Ekonomi dan Perdagangan Indonesia akan Terus Tumbuh, Mendag Berikan Alasannya

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:23 WIB

DBJ Dukung Perusahaan-perusahaan Jepang Kembangkan Bisnis di Indonesia, Kolaborasi dengan INA

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:57 WIB

Lulu Group Internasional Asal Uni Emirat Arab Berminat Perluas Investasi Pengolahan Daging ke Indonesia

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:52 WIB

Sesuai Target Pemerintah Tahun 2024, Realisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mencapai Rp280,28 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:09 WIB

Menko Zulkifli Hasan Beri Penjelasan Soal Stok dan Harga Pangan, Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita Terbaru