INFOBUMN.COM – PT Hutama Karya (Persero) akan mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) Non-Tunai berupa lahan.
Di Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten dan Plaju, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Utama PT Hutama Budi Harto menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2024).
“Hutama Karya juga direncanakan mendapat PMN Non-Tunai berupa lahan di Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten sebesar Rp1,8 triliun.”
Baca Juga:
Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa
“Dan di Plaju, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan sebesar Rp122 miliar,” ujar Direktur Utama Hutama Budi Harto.
Budi Harto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI yang dipantau secara daring.
Dengan demikian total PMN Non-Tunai berupa lahan yang akan diperoleh Hutama Karya sebesar Rp1,93 triliun.
Manfaat PMN Non-Tunai yakni menciptakan multiplier effect yang mampu meningkatkan perekonomian daerah setempat.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Bagi perusahaan, manfaat PMN ini adalah meningkatkan kemampuan keuangan perusahaan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.
Sedangkan manfaat bagi pemerintah adalah menjadikan aset idle menjadi produktif/mengurangi beban pemeliharaan, serta kontribusi fiskal dan pajak.
Manfaat bagi masyarakat yakni mengembangkan produk seperti properti dan penciptaan lapangan kerja.
Untuk lokasi lahan di Karawaci berada di daerah prime area di Lippo Karawaci, sedangkan aset lahan berikutnya berada di Plaju, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Ungkap Dirinya Berikan Teguran kepada Direksi BUMN di Town Hall Meeting Danantara
Direktur Utama BUMN yang Tak Berprestasi dan Malas-malasan, Presiden Prabowo Subianto: Ganti!
Lahan di Karawaci berupa tanah kosong yang akan diberdayakan oleh Hutama Karya dan dalam hal ini Hutama Karya menjadi master developer, karena luasan lahan di Karawaci tersebut sebesar 17,3 hektare.
Sementara itu, lahan yang berada di Plaju, Sumatera Selatan memiliki luas lahan sebesar 20,1 hektare.
“PMN yang berasal dari Barang Milik Negara ini sebenarnya sudah dibahas, tetapi peraturan pemerintahnya belum keluar.”
“Mudah-mudahan pada tahun ini bisa terbit peraturan pemerintahnya, sehingga bisa kami terima dan memperkuat permodalan kami di bidang properti,” ujar Budi Harto.***