Menkeu Sri Mulyani: 15 Individu dan Entitas Punya Transaksi Mencurigakan Rp189,27 triliun

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok. Kemenag.go.id)

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok. Kemenag.go.id)

INFOBUMN.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

“(Ratusan surat tersebut) berisi rekapitulasi data hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2009-2023,” kata dia dalam Konferensi Pers Penjelasan Hasil Rapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait Transaksi Mencurigakan yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa 65 dari 300 surat terkait transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada di dalamnya pegawai dari Kemenkeu.

Artinya, ucap Sri Mulyani, PPATK menduga ada transaksi perekonomian dari perdagangan atau pergantian properti yang mencurigakan.

Konten artikel ini dikutip dari media online Bisnispost.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Surat-surat itu dikirimkan kepada Kemenkeu supaya bisa ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian tersebut.

Kedua, 99 dari 300 surat terkait aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 triliun.

Adapun 135 surat lainnya yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu disebut memiliki nilai transaksi mencurigakan Rp22 triliun.

“Satu surat yang menonjol dari PPATK adalah surat tahun 2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Satu surat dari PPATK ini menyebutkan ada transaksi (mencurigakan) sebesar Rp189,27 triliun,” ungkap dia.

Mengingat satu surat tersebut memiliki nilai transaksi mencurigakan yang besar, maka pihaknya melakukan penyelidikan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk melakukan penelitian terhadap surat tersebut.

Menkeu menyatakan ada 15 individu dan entitas yang menyangkut surat dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189,27 triliun sepanjang 2017-2019.

Berdasarkan hasil penelitian dari DJBC yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu dan dibahas bersama dengan PPATK pada September 2020, 15 entitas tersebut melakukan kegiatan antara lain ekspor, impor, emas batangan, dan emas perhiasan, dan money laundry changer.

Setelah dinyatakan tidak ada transaksi mencurigakan di DJBC, DJP memperoleh surat yang sama (dengan nilai transaksi Rp189,27 triliun) dan surat lain dari PPATK yang mencatatkan jumlah transaksi mencurigakan sebesar Rp205 triliun dari 17 entitas (sebelumnya Rp189,27 triliun dari 15 entitas).

Seluruh pihak yang terkait telah diteliti secara mendalam dan akan ditindaklanjuti oleh Kemenkeu serta PPATK jika ditemukan bukti-bukti lainnya.

“Kemenkeu tidak akan berhenti, bahkan kami secara proaktif minta kepada PPATK untuk menjalankan tugas menjaga keuangan negara.”

“Dalam hal ini, sebagian surat-surat dari Pak Ivan (Yustiavandana) adalah surat yang kami mintakan, jadi kita yang aktif, (sedangkan) sebagian lagi dari PPATK aktif sampaikan kepada kami,’ ungkap Sri Mulyani.***

Berita Terkait

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Akses Publikasi ke Ribuan Media Global dan 175 Media Lokal
Portal Baru, Semangat Lama: Jurnalis Lokal Reborn di 24jamnews.com
Cara Cerdas Menarik Perhatian Media Ekonomi di Acara Perusahaan
Tembaga Berkualitas Tinggi Indonesia Dapat Diskon Tarif Impor dari AS
Elnusa Leader Sharing 2025: Edukasi Mahasiswa Migas dengan Pengalaman Lapangan Nyata
Siap Tempur Lagi! Purbaya Pastikan LPS Tak Jadi Penonton Bank Ambruk
Indonesia Kendalikan Defisit dan Inflasi di Tengah Volatilitas Ekonomi Global
BUMN Dilarang Ganti Direksi Hingga Review Final dari Danantara Rampung

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 14:30 WIB

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Akses Publikasi ke Ribuan Media Global dan 175 Media Lokal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Portal Baru, Semangat Lama: Jurnalis Lokal Reborn di 24jamnews.com

Selasa, 2 September 2025 - 06:58 WIB

Cara Cerdas Menarik Perhatian Media Ekonomi di Acara Perusahaan

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:29 WIB

Tembaga Berkualitas Tinggi Indonesia Dapat Diskon Tarif Impor dari AS

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:51 WIB

Elnusa Leader Sharing 2025: Edukasi Mahasiswa Migas dengan Pengalaman Lapangan Nyata

Berita Terbaru