INFOBUMN.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung hingga saat ini, masih terus melakukan pendalaman.
Terkait dengan kasus dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Ia mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya tengah mendalami adanya keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS).
Baca Juga:
Datangi Rumah Kertanegara, Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintanan Prabowo
Hadiri Rakornas PKB, Prabowo Subianto Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung saat ini telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca artikel lainnya di sini :Mobil Parkir Milik Wisnu Nugroho Tertimpa Pohon Tumbang, Kabupaten Magetan Diamuk Cuaca Ekstrim
Kenaikan status ini dilakukan, usai tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya.
“Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS),” kata Kuntadi, di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024
Baca Juga:
Turunkan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag Sebut Gerai Maritim Berperan
Tanggapi soal Deflasi yang Terjadi Selama 5 Bulan Berturut-turut, Presiden Jokowi: Coba Dicek Betul
Lebih jauh, ia menerangkan penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut temuan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat juga konten video, di sini: Banjir Landa Kabupaten Halmahera Selatan, Satu Orang Meninggal dan Sebanyak 471 Jiwa Terdampak
Terkait dugaan kasus korupsi batangan emas impor senilai Rp189 triliun.
Kendati demikian, Kuntadi mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Pastikan Ketersediaan Pupuk Aman, Dorong Petani Tanam di Bulan Oktober 2024
Hari Kesaktian Pancasila, Sudaryono: Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Senayan
“Karena, hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Lantaran, ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya,” bebernya, dikutip dari TVRI News.
“Jaksa khawatir penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas ini justru masuk ke sektor kepabeanan,” sambung dia.***