Bursa Calon Wapres di Pilpres 2024, Erick Thohir Dinilai Memiliki Sumber Daya Politik yang Cukup

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri BUMN Erick Thohir. (Dok. Bumn.go.id)

Menteri BUMN Erick Thohir. (Dok. Bumn.go.id)

INFOBUMN.COM – Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Idil Akbar menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memiliki sumber daya politik yang cukup untuk diusung sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

“Memang (Erick Thohir) punya cukup sumber daya politik,” kata Idil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 8 Mei 2023.

Kecukupan sumber daya politik Erick Thohir itu di antaranya terbukti dari capaian elektabilitasnya yang semakin meningkat.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Prabowo Subianto Berhasil Ungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Berdasarkan Survei SPIN

Contohnya, lanjut Idil, berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia periode 11-17 April 2023, elektabilitas Erick Thohir tercatat mengalami kenaikan pesat daripada capaian di bulan Maret.

Elektabilitas Erick Thohir pada April mencapai 17,3 persen; sedangkan sebelumnya di Maret hanya 11,3 persen.

“Kalau persoalan Erick Thohir, dia memiliki potensi untuk menjadi cawapres,” ujar Idil.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Berita Terkait

Mengurai Kontroversi Joget Eko Patrio Di Sidang Tahunan MPR
Prabowo Subianto di Depan Jokowi Ungkap Dirinya Malu Maju Lagi Kalau Kecewakan Kepercayaan Rakyat
Bahlil Lahadalia Tegur Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya Terkait Polemik Kebijakan LPG 3 KIlogram
Jokowi Masuk dalam Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Haidar Alwi Beri Tanggapan
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Datangi Rumah Kertanegara, Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintanan Prabowo
Majelis Syuro PKS Yakin Prabowo Subianto Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN, Ini Penjelasannya
Hadiri Rakornas PKB, Prabowo Subianto Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Mengurai Kontroversi Joget Eko Patrio Di Sidang Tahunan MPR

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:58 WIB

Prabowo Subianto di Depan Jokowi Ungkap Dirinya Malu Maju Lagi Kalau Kecewakan Kepercayaan Rakyat

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:10 WIB

Bahlil Lahadalia Tegur Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya Terkait Polemik Kebijakan LPG 3 KIlogram

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:30 WIB

Jokowi Masuk dalam Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Haidar Alwi Beri Tanggapan

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:14 WIB

Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK

Berita Terbaru

dok siplawfirm.com

Bisnis

Mengenal Lebih Dekat Investasi Crypto

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:13 WIB